PeciHitam.org – Pergaulan antara laki-laki dan perempuan sudah diatur dalam Islam untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesucian. Hal tersebut juga berfungsi untuk mencegah perzinaan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan massal. Di antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath (bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat) dan khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan), memerintahkan adanya sutrah (pembatas) […]
Artikel ini Bagaimana Hukum Berduaan dengan Bukan Mahram? ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>