Pecihitam.org – Dalam aqidah Ahlussunah wal Jamaah kita diwajibkan memilih dan mengikuti salah satu dari empat madzhab fiqih, yaitu Madzhab Hanafi, Maliki, Syafii atau Hanbali. Setiap madzhab memiliki aturannya sendiri-sendiri dalam penentuan pelaksanaan syariat. Seperti contohnya dalam ibadah shalat, yang mana madzhab Syafii mewajibkan basmalah pada setiap awal surat Al-Fatihah, sedangkan madzhab lainnya ada yang […]
Artikel ini Bermakmum dengan Imam Lain Madzhab, Bagaimanakah Hukumnya? ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>