Pecihitam.org – Najis yang jatuh atau menempel pada suatu benda harus dihilangkan bentuk, warna dan aromanya. Begitulah ketentuan dasarnya. Lalu bagaimana jika Mushaf Al-Qur’an yang terkena najis? Apakah sama cara mensucikannya ataukah ada kaifiyah alternatif mengingat mushaf terbuat dari kertas yang resisten terhadap air. Benda-benda najis yang dimaksud bisa berupa darah, kotoran cicak, kotoran ayam […]
Artikel ini Jika Mushaf Al-Qur’an Terkena Najis, Beginilah Cara Mensucikannya ditulis oleh Faisol Abdurrahman dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>