Jika Mushaf Al-Qur’an Terkena Najis, Beginilah Cara Mensucikannya

Jika Mushaf Al-Qur'an Terkena Najis, Beginilah Cara Mensucikannya

Pecihitam.org – Najis yang jatuh atau menempel pada suatu benda harus dihilangkan bentuk, warna dan aromanya. Begitulah ketentuan dasarnya. Lalu bagaimana jika Mushaf Al-Qur’an yang terkena najis? Apakah sama cara mensucikannya ataukah ada kaifiyah alternatif mengingat mushaf terbuat dari kertas yang resisten terhadap air.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Benda-benda najis yang dimaksud bisa berupa darah, kotoran cicak, kotoran ayam maupun benda-benda najis lainnya yang memang mungkin untuk jatuh dan mengenai mushaf Al-Qur’an.

Menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa kitab yang bisa dijadikan rujukan. Dalam madzhab Syafi’i misalnya, ada kitab Nihayatul Muhtaj, Bughyatul Mustarsyidin dan Hasyiyah al-Jamal.

Dalam kitab-kitab mu’tabarah madzhab Syafi’iyyah ini, dijelaskan secara tafsil (berdasarkan perincian) bergantung pada jenis najisnya sebagai berikut:

1). najis yang tidak dima’fu
Jika najis yang mengenai mushaf Al-Qur’an merupakan najis yang tidak dima’fu dan mengenai pada huruf-hurufnya, maka wajib disucikan seperti biasanya dengan menghilangkan bentuk, warna dan aromanya.

Baca Juga:  Sampaikah Pahala Bacaan Qur’an dan Doa yang Dikhususkan Kepada Mayit?

Bahkan walaupun mushaf itu milik anak yatim dan walaupun menjadi rusak setelah disucikan. Ini dilakukan karena menjaga kehormatan atau kemuliaan huruf-huruf Al-Qur’an terlebih yang berupa asma Allah.

Berikut ta’bir yang diambil dari Hasyiyah al-Jamal:

وأفتى بعضهم في مصحف تنجس بغير معفو عنه بوجوب غسله ، وإن أدى إلى تلفه، ولو كان ليتيم ويتعين فرضه على ما فيه فيما إذا مست النجاسة شيئا من القرآن

Sebagian ulama berfatwa tentang mushaf yang terkena najis yang tidak dima’fu akan kewajiban mensucikannya walaupun akan rusak dan walaupun milik seorang anak yatim. Kewajiban mensucikan ini hanya ditentukan jika najis tersebut menyentuh pada bagian teks Al-Qur’an.

2). jika najis yang dima’fu atau kenajisannya masih diperdebatkan
Jika najisnya berupa najis yang dima’fu, (seperti darah nyamuk dan kotoran cicak versi satu qaul), maka dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.

Baca Juga:  Hukum Menitipkan Salam, Menyampaikan, dan Menjawab Titipan Salam

Ada yang mengharuskan dihilangkan seperti biasanya. Ada juga yang memperbolehkan dengan menghilangkan bentuk (ain) najisnya saja.

Atau jika status kenajisannya masih diperdebatkan di kalangan ulama, misalnya kotoran hewan yang halal dimakan, (seperti kotoran ayam), maka dalam hal ini kita boleh taklid pada pendapat yang menyatakan kesuciannya karena dalam keadaan darurat.

Ibarah dalam Bughyatul Mustarsyidin:

نعم إن كانت النجاسة مما اختلف فيها كروث مأكول جاز تقليد القائل بطهارتها للضرورة

Ya, tapi jika status kenajisannya masih diperdebatkan seperti kotoran hewan yang halal dimakan, maka boleh taklid kepada pendapat yang menyatakan kesuciannya karena darurat.

3). jika najis mengenai cover atau jilid pembatas
Jika najisnya tidak mengenai pada teks Al-Qur’an, melainkan hanya mengenai cover atau jilid pembatasnya, maka dalam hal ini tidak perlu disucikan.

Berikut ta’bir yang kami kutip dari Nihayatul Muhtaj

ويتعين فرضه على ما فيه فيما إذا مست النجاسة شيئا من القرآن ، بخلاف ما إذا كانت في نحو الجلد أو الحواشي

Baca Juga:  Inilah 10 Adab Kencing Sesuai Sunnah yang Harus Diperhatikan Setiap Muslim

Kewajiban mencucikan mushaf yang terkena najis hanya ditentukan jika najisnya mengenai bagian teks Al-Qur’an, berbeda jika hanya mengenai cover atau bagian pinggirnya.

Demikianlah beberapa penjelasan yang kami kutip dari beberapa kitab mu’tabaroh dalam lingkungan Mazhab Syafi’i berkenaan dengan cara yang harus dilakukan jika mushaf Al-Qur’an terkena najis. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman