Memahami Konteks Perintah Shalat Tahiyatul Masjid

Memahami Konteks Perintah Shalat Tahiyatul Masjid

Pecihitam.org – Sebagai umat muslim, tidak asing lagi bagi kita dengan istilah menjaga adab. Mulai dari perkara dasar, semisal salat, hingga sederhana semisal buang hajat. Semuanya tidak lepas dari aturan Islam. Semuanya ada kaitannya dengan “menjaga adab.”

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Salah satu ibadah yang sangat memperhatikan adab adalah salat. Misalnya, shalat Tahiyatul Masjid. Hal ini berawal dari riwayat,

‌إذَا ‌دَخَلَ ‌أَحَدُكُمْ ‌الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

”Ketika salah satu dari kalian masuk masjid, janganlah duduk sebelum melaksanakan salat dua rakaat.” (HR. Bukhari Muslim).   

Daftar Pembahasan:

Apa itu Shalat Tahiyatul Masjid?

Sebelum lebih dalam membahas hukum yang berkaitan dengan shalat tahiyatul Masjid, kiranya ada satu hal yang perlu kita perhatikan. Apa itu shalat tahiyatul Masjid

Muhammad Syatha menjelaskan, 

رَكْعَتَانِ لِلْتَحِيَّةِ لِلْمَسْجِدِ أَيْ تَعْظِيْمِهِ ‌إِذِ ‌التَّحِيَّةُ ‌شَرْعًا مَا يَحْصُلُ بِهِ التَعْظِيْمُ، فِعْلًا كَانَ أَوْ قَوْلًا

“Kata Tahiyah berarti sesuatu yang memunculkan penghormatan, baik ucapan atau pekerjaan.”

Dari sini kita bisa menyimpulkan, bahwa shalat tahiyatul Masjid adalah salat yang dilaksanakan dalam rangka penghormatan kepada pemilik masjid.

Hal ini bisa dipahami, bahwa secara esensi tujuan ibadah adalah hanya kepada Allah Swt. Dalam hal ini, status masjid hanya sekedar media di mana seseorang bisa beribadah kepada Allah Swt. (Muhammad Syatha, Ianah Thalibhin, [Beirut: Dar Kutub Ilmiyah, 2020], juz 1, halaman 435).

Definisi lebih spesifik, Syekh Nawawi al-Bantani menuturkan,

وَهِي رَكْعَتَانِ قبل الْجُلُوس لِكُلِّ دَاخِلٍ مُتَطَهِّرٍ مُرِيْدِ الْجُلُوسِ فِيهِ 

shalat tahiyatul Masjid adalah dua rakaat sebelum duduk bagi orang yang masuk masjid dalam keadaan suci dan hendak duduk di masjid.” (Nawawi al-Bantani, Nihayah Zain, [Beirut: Dar Kutub Ilmiyah, 2020], halaman 102).

Zainuddin al-Malibari, mengenai definisi di atas, memiliki pandangan sedikit berbeda. Menurut beliau, shalat tahiyatul Masjid adalah,

Baca Juga:  Sahkah Wudhunya Orang yang Bertato? Berikut Penjelasannya

وَيُسَنُّ رَكْعَتَا تَحِيَّةٍ لِدَاخِلِ مَسْجِدٍ وَإِنْ تَكَرَّرَ دُخُوْلُهُ أَو لَمْ يَرِدْ الجُلُوْسَ

Dua rakaat bagi orang yang masuk masjid, meski dia bolak-balik masuk dan meski dia tidak hendak duduk di masjid.” (Zainuddin al-Malibari, Fathul Muin, [Tanpa Kota: Dar Ibn Hazm], halaman 164).

Apa Hukum Melaksanakan shalat tahiyatul Masjid?

Ibnu Daqiq ‘Id menjelaskan, ada beberapa perbedaan mengenai status shalat tahiyatul Masjid. Pertama,

جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى عَدَمِ الْوُجُوبِ لَهُمَا

”Mayoritas ulama sepakat bahwa status shalat tahiyatul Masjid tidak wajib.”

Namun, ulama minoritas malah menegaskan,

وَنُقِلَ عَنْ بَعْضِ النَّاسِ أَنَّهُمَا وَاجِبَتَانِ

“Status shalat tahiyatul Masjid wajib.”

Bagaimana memahami dua perbedaan di atas? Bagaimana mereka bisa merumuskan dua konsep hukum di atas?

Tentunya perbedaan di kalangan ulama disebabkan oleh banyak faktor. Dalam hal ini, kita bisa melihat bahwa salah satu faktornya adalah perbedaan dalam menyikapi dalil. Hal ini bisa dibuktikan dengan keterangan di bawah ini,

تَمَسُّكًا بِالنَّهْيِ عَنْ الْجُلُوسِ قَبْلَ الرُّكُوعِ 

Untuk pendapat yang mengatakan bahwa status shalat tahiyatul Masjid itu wajib, maka mereka memahami dalil yang ada secara tekstual. Di dalam hadis yang ditawarkan di muka jelas di situ ada larangan. Ditunjukan dengan lafad,

فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

“….. janganlah duduk sebelum melaksanakan salat dua rakaat.” (HR. Bukhari Muslim).   

Di dalam kajian Ushul Fikih sendiri, ketika ada larangan, maka secara tekstual diarahkan ke haram.

وَلَا شَكَّ أَنَّ ظَاهِرَ النَّهْيِ: التَّحْرِيمُ

”Jamak diketahui bahwa secara tekstual, maka larangan itu langsung diarahkan ke haram.”

Penjelasan di atas adalah pendapat yang mengatakan bahwa status shalat tahiyatul Masjid itu wajib. Jadi, melalui penjelasan yang ada, seseorang haram hukumnya duduk di masjid sebelum dia melaksanakan salat. Di situ diambil kesimpulan bahwa shalat tahiyatul Masjid itu wajib.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Berobat dengan Air Kencing Menurut Pandangan Islam?

Selanjutnya, kita akan membahas bagaimana argumen ulama yang mengatakan bahwa status status shalat tahiyatul Masjid itu sunah. 

Ibnu Daqiq ‘Id meneruskan,

وَمَنْ أَزَالَهُمَا عَنْ الظَّاهِرِ فَهُوَ مُحْتَاجٌ إلَى الدَّلِيلِ وَلَعَلَّهُمْ يَفْعَلُونَ فِي هَذَا مَا فَعَلُوا فِي مَسْأَلَةِ الْوِتْرِ

“Ulama yang memandang dalil di atas tidak secara tekstualis saja, maka mereka menggunakan dalil lain untuk mendukung argumen mereka. mereka menawarkan pembahasan yang senada di permasalahan salat Witir.”

Di dalam masalah salat Witir, para ulama yang menegaskan bahwa statusnya sunah berlandaskan dalil lain,

خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ وَقَوْلُ السَّائِلِ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ؟ قَالَ: لَا إلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ

”Ada lima salat yang diwajibkan oleh Allah Swt kepada hambanya. Lalu ada satu orang bertanya, ‘Apakah ada hal lain yang diwajibkan kepada saya?’ Nabi menjawab, ‘Tidak ada, kecuali kamu berkenan mengerjakan hal lain secara sukarela.’” (HR. Abu Dawud No. 1420).

Dari sini kemudian para ulama yang mendukung bahwa status shalat tahiyatul Masjid itu tidak wajib, mengarahkan kata perintah pada hadis di muka ke arah anjuran, bukan wajib. Kesimpulan ini bisa dilihat melalui penjelasan berikut,

فَحَمَلُوا لِذَلِكَ صِيغَةَ الْأَمْرِ عَلَى النَّدْبِ، لِدَلَالَةِ هَذَا الْحَدِيثِ عَلَى عَدَمِ وُجُوبِ غَيْرِ الْخَمْسِ

“Lalu mereka mengarahkan kata perintah yang terdapat di dalam hadis ke makna anjuran. Menimbang hadis seputar tidak ada kewajiban kecuali hanya salat maktubah.” (Ibnu Daqiq ‘Id, Ihkam al-Ahkam, [Tanpa Kota: Muhammadiyah], Juz 1, halaman 288).

Kapan Tidak Lagi Dianjurkan shalat tahiyatul Masjid?

Zainuddin al-Malibari menuturkan,

وَتَفُوْتُ التَحِيَّةُ بِالجُلُوْسِ الطَوِيْلِ، وَكَذَا القَصِيْرُ إِنْ لَمْ يَسْهُ أَوْ يَجْهَلْ

“shalat tahiyatul Masjid tidak lagi dianjurkan sebab seseorang duduk lama. Juga, ketika duduk sebentar, namun kondisinya tidak lupa atau tahu.” (Zainuddin al-Malibari, Fathul Muin, [Tanpa Kota: Dar Ibn Hazm], halaman 164).

Baca Juga:  Bagaimanakah Hukum Menggunakan Alat Bantu Seks? Ini Penjelasan Ulama

Jika Memilih Tidak shalat tahiyatul Masjid, Apa yang Harus Dilakukan?

Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan, ketika seseorang memilih duduk dan tidak melaksanakan shalat tahiyatul Masjid, maka dia dianjurkan membaca satu kali dzikir berikut,

سُبْحَانَ الله وَالْحَمْد لله وَلَا إِلَه إِلَّا الله وَالله أكبر وَلَا حول وَلَا قُوَّة إِلَّا بِاللَّه الْعلي الْعَظِيم 

Kesimpulan

Ada beberapa poin pembahasan yang kiranya bisa kita jadikan kesimpulan.

  • Pertama, mengenai perintah shalat tahiyatul Masjid, ada satu hadis yang melandasi, yakni riwayat Bukhari Muslim sebagaimana tercantum.
  • Kedua, shalat tahiyatul Masjid secara hakikat dilaksanakan dalam rangka menghormati pemilik masjid, yakni Allah Swt. Mengenai definisi shalat tahiyatul Masjid, ada dua definisi yang penulis tawarkan.
  • Ketiga, ulama masih berselisih mengenai status shalat tahiyatul Masjid. Apakah wajib atau sekedar anjuran. 
  • Keempat, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak lagi dianjurkan untuk shalat tahiyatul Masjid. Salah satunya, duduk yang lama.
  • Kelima, ada satu dzikir yang bisa mengganti pahala anjuran salat shalat tahiyatul Masjid. Zikir tersebut cukup dibaca sekali.

Semoga kesimpulan yang ada bisa memberikan wawasan tambahan kepada para pembaca. Dan juga, manfaat serta keberkahan semoga senantiasa tercurahkan kepada kita semua.

Penulis: Moch. Vicky Shahrul Hermawan (Mahasantri Mahad Aly An-Nur II Al-Murtadlo Malang)

Redaksi