Pecihitam.org – Saat hajatan, sudah menjadi kebiasaan sebagian besar muslim nusantara mengisinya dengan pembacaan Surat Yasin, bahkan menghatamkan Al-Qur’an. Karena beberapa faktor, bisa jadi salah seorang yang diundang dalam acara khataman Al-Qur’an tidak selesai membaca juz Al-Qur’an yang menjadi bagiannya.
Lalu bagaimana ketika untuk acara tersebut, ia mendapatkan bisyarah berupa uang dan ‘berkat’ (oleh-olehnya berupa makanan), Apa yang harus dilakukannya jika memang tidak bisa menyelesaikan hingga pembacaan doa khatmil Qur’an bahkan majlis bubar?
Dalam hal ini, sesuai dengan deskripsi di atas, maka seseorang yang membaca Al-Qur’an dihukumi seperti orang yang dibayar atau diupah. Karena lazimnya, ia mendapatkan bisyarah karena bacaan Al-Qur’annya.
Maka hukum yang berlaku berkenaan status bacaan Al-Qur’annya yang belum selesai, harus ia baca hingga selesai. Jika memang tidak memungkinkan dilanjutkan di acara hajatan, karena majlis telah rampung, maka dilanjutkan ketika pulang ke rumahnya, misalnya.
Ia harus melanjutkan. Jika tidak, maka ia berdosa. Karena telah melakukan sesuatu (membaca Al-Qur’an) tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh pemberi bisyarah, yakni membaca Al-Qur’an hingga selesai.
Tetapi kewajiban di sini hanyalah melanjutkan bacaan, bukan membaca ulang dari awal juz. Jadi gambarannya bisa begini:
Katakanlah Ibu Ningsih namanya. Sebagai anggota majlis taklim, ia mendapatkan undangan khataman Al-Qur’an. Ia pun mendapat bagian untuk membaca Juz 15. Karena penglihatannya yang sudah mulai kabur, ia lambat membacanya. Bahkan hingga acara bubar, ia masih terbata-bata menyisakan 2 lembar Juz 15.
Maka Ibu Ningsih harus melanjutkan sisa 2 lembar Juz 15 tersebut, bukan mengulang dari awal Juz 15. Ia bisa membaca di rumah.
Di sini kami sebutkan beberapa kitab yang menjelaskan jawaban tentang ini. Ada Fathul Mu’in, Hasyiyah Syarwani dan Tuhfatul Muhtaj.
Berikut kami kutipkan redaksi penjelasannya. Karena redaksi dalam kitab-kitab tersebut hampir sama persis, kami mencukupkan dengan ibarat yang ada dalam Hasyiyah Syarwani Juz 6 halaman 183
وأفتى بعضهم بأنه لو ترك من القراءة المستأجر عليها آيات لزمه قراءة ما تركه ولا يلزمه استئناف ما بعده
Sebagian ulama mengeluarkan fatwa bahwa jika seseorang meninggalkan bacaan beberapa ayat Al-Qur’an yang diupahkan, maka wajib baginya melanjutkan bacaan yang ia tinggalkan dan tidak wajib mengulang dari awal.
Demikianlah penjelasan tentang masalah ini. Semoga ini menjadi pencerahan bagi ibu-ibu muslimat yang mungkin membutuhkan jawaban tentang ini. Karena pernah saya mengisi majlis taklim dan mendapatkan pertanyaan tentang ini.
Sekali lagi, semoga tulisan ini bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab!