Bagaimana Hukum Kencing Berdiri? Begini Tatakrama Buang Hajat, Cowok Wajib Baca

Bagaimana Hukum Kencing Berdiri? Begini Tatakrama Buang Hajat, Cowok Wajib Baca

Pecihitam.org- Islam mengatur semua sendi kehidupan. Termasuk makan, tidur, hingga buang hajat. Ketika hendak membuang hajat atau buang air kecil pun. Meski terkesan sepele, buang hajat atau kencing rupanya mendapat perhatian dari agama. Lantas, bagaimana jika kencing dilakukan dengan berdiri? apakah ada  aturan atau tatakrama ketika buang air kecil?.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada dasarnya, buang air kecil di dalam Islam harus dilakukan dengan tuntas hingga tetesan terakhir. Hal ini dilakukan agar air kencing tidak mengenai pakaian dan anggota tubuh. Rasulullah saw bahkan pernah mengingatkan para sahabatnya agar menuntaskan dan membersihkan diri dari kencing. 

Karena itu, setelah kencing, dianjurkan untuk memastikan bahwa air kencing sudah tuntas sampai habis. Hal itu dapat dilakukan di antaranya dengan berdehem. dengan berdehem akan menekan bagian saluran pembuangan air kencing. Selain berdeham, juga dapat dilakukan dengan cara mengurut batang kemaluannya.

Selanjutnya, salah satu adab atau tatakrama dalam buang hajat adalah melakukannya dengan cara duduk, baik ketika membuang air kecil ataupun air besar. Buang hajat dengan cara berdiri adalah pekerti yang tidak baik dan tidak dibenarkan oleh syariat.

Baca Juga:  Tergantung Tujuannya! Inilah 5 Varian Hukum Pernikahan dalam Islam Berdasarkan Qarinahnya

Dalam hal ini Sayyidah ‘Aisyah menjelaskan: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anha beliau berkata, ‘Barangsiapa yang berkata bahwa Rasulullah buang air kecil dengan berdiri, maka jangan kalian benarkan. Rasulullah tidak pernah kencing kecuali dengan duduk’.” (HR. An-Nasa’i).

Dalam hadits yang lain, Rasulullah secara tegas melarang buang air kecil dengan cara berdiri. Larangan tersebut seperti yang tercantum dalam hadits riwayat Sahabat Jabir bin Abdillah:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing dengan berdiri,” (HR Baihaqi). Lantas apakah larangan dalam hadits di atas mengarah pada hukum haramnya kencing dengan cara berdiri? Atau hanya sebatas dimakruhkan?.

Para ulama menghukumi buang air kecil dengan cara berdiri sebagai perbuatan yang makruh selama tidak ada uzur (kendala). Sehingga pelakunya tidak sampai terkena dosa, meski perbuatan itu sebaiknya tetap dihindari.

Hukum makruh ini akan hilang tatkala seseorang memiliki uzur, seperti terdapat penyakit atau luka yang menyebabkan dirinya terasa berat (masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan duduk. Perincian hukum demikian, seperti yang dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami:

Baca Juga:  Fiqih Munakahat; Larangan dalam Perkawinan

Makruh kencing dengan berdiri tanpa adanya uzur, hal ini berdasarkan perkataan Sahabat Umar radliyallahu ‘anhu: ‘Aku tidak pernah kencing dengan berdiri sejak aku masuk Islam’. Namun kencing dengan berdiri tidak dimakruhkan tatkala terdapat uzur, berdasarkan hadits ‘Nabi Muhammad mendatangi tempat pembuangan kotoran (milik) sekelompok kaum, lalu kencing dengan berdiri karena adanya uzur,” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 2, hal. 158).

Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum kencing dengan cara berdiri adalah perbuatan yang dimakruhkan, selama hal tersebut tidak dilakukan karena terdapat uzur yang menyebabkan seseorang merasa kesulitan (masyaqqah) ketika kencing dilakukan dengan cara berdiri. 

Berdasarkan kesimpulan ini, maka sebaiknya sebisa mungkin bagi kita untuk menghindari kencing dengan cara berdiri selain karena uzur, meskipun realitas saat ini banyak sekali ditemukan tempat kencing yang menuntut seseorang melakukan kencing dengan cara berdiri.

Baca Juga:  Air Najis Hasil Reverse Osmosis Digunakan Berwudhu, Bagaimana Hukumnya?

Tersedianya urinoir di berbagai tempat fasilitas umum dan sudah menjadi mode bagi toilet-toilet kekinian adalah di antara contohnya. Jika masih memungkinkan mencari toilet lain untuk kencing dengan cara duduk itu lebih baik. Bila tidak memungkinkan maka kondisi tersebut masuk kategori uzur.

Betapapun, kita dianjurkan untuk senantiasa menetapi syariat yang terbaik dan tetap selektif termasuk dalam menyikapi berbagai tren masa kini.

Mochamad Ari Irawan