Bagaimanakah Hukum Kencing Berdiri Menurut Islam?

kencing berdiri menurut islam

Pecihitam.org – Dalam hadits diterangkan bahwa Rasulullah SAW memberikan teladan kepada umatnya agar ketika melakukan aktivitas buang air hendaknya dilakukan dengan cara jongkok. Lalu bolehkah buang air kecil (kencing) dengan cara berdiri menurut islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Islam adalah agama yang kaffah (sempurna). Islam telah mengatur setiap hal dalam sisi kehidupan bahkan hingga urusan adab buang air juga diatur dalam Islam.

Imam al Baihaqi menjelaskan dalam riwayatnya, yang artinya “dari Suraqah bin Malik, ia berkata, “Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita tatkala berada dalam kamar mandi/toilet untuk melakukan jongkok dengan menekan kaki seraya menegakkan betis kaki kanan.”

Dalam redaksi hadits yang lain, diterangkan bahwa Nabi SAW kencing seperti kencingnya perempuan.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ابْنِ حَسَنَةَ قَالَ انْطَلَقْتُ أَنَا وَعَمْرُو بْنُ الْعَاصِ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَخَرَجَ وَمَعَهُ دَرَقَةٌ ثُمَّ اسْتَتَرَ بِهَا ثُمَّ بَالَ فَقُلْنَا انْظُرُوا إِلَيْهِ يَبُولُ كَمَا تَبُولُ الْمَرْأَةُ

“Dari Abdurrahman bin Hasanah berkata, Saya dan Amr bin al Ash hendak menemui Nabi SAW. Kemudian, Nabi keluar dengan membawa perisai dari kulit. Nabi menggunakan perisai itu sebagai penutup. Kemudian, beliau kencing. Kami berkata, lihatlah Nabi kencing seperti kencingnya perempuan.” (HR. Abu Dawud)

Oleh karena itu, posisi kencing yang baik dan telah diajarkan Nabi tersebut yakni posisi jongkok. Dalam buku Wa fi ash-Shalat Shihhah wa Wiqayah karya Dr. Faris Alwan, hal tersebut memiliki beberapa hikmah luar biasa yang di antaranya adalah:

Pertama, kencing dengan jongkok dapat mencegah percikan air kencing mengenai mata kaki, pakaian, atau bagian-bagian dalam kamar mandi. Sedangkan kencing dalam keadaan berdiri akan menyebabkan air mengalir dari tempat yang tinggi, yang kemudian meluncur dengan derasnya ke bawah sehingga percikan tersebut tersebar ke mana-mana.

Baca Juga:  Gus Baha: Mengapa Para Kyai Menghindari Pembahasan Bab Jihad?

Apalagi jika berada di tempat yang memiliki permukaan yang keras. Berbeda dengan kencing dalam posisi jongkok, turunnya air dalam posisi tubuh rendah, sehingga percikannya tidak sampai menyebar.

Kedua, memaksimalkan penekanan otot-otot perut terhadap usus dan kandung kemih. Sehingga akan memudahkan keluarnya tinja dan angin sampai tuntas. Buang air dengan cara jongkok akan terhindar dari perut kembung dan bisa menjadi solusi dari penyakit susah buang air besar.

Ketiga, aurat lebih tertutup dan sesuai dengan adab serta kesopanan. Dan dalam penuntasan sisa kencing cukup dilakukan dengan gerakan sederhana dan tidak membutuhkan waktu yang lama.

Setelah tetes kencing terakhir, penuntasan sisa kencing cukup dengan melakukan penekanan ringan terhadap penis sebanyak tiga kali, kemudian disiram dengan air.

Jika dipahami melakukan kencing dengan cara jongkok hukumnya sunnah. Lalu bagaimana dengan kencing berdiri menurut islam?

Kencing dengan cara jongkok dihukumi sunnah, ini berlaku ketika tidak terdapat udzur. Jika ada udzur, maka diperbolehkan melakukan kencing berdiri.

Sebab Nabi SAW pernah suatu ketika melakukan kencing dengan cara berdiri ( dalam keadaan tertentu) serta tidak dilakukan berkali-kali.

حَدَّثَنَا آدَمُ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ حُذَيْفَةَ، قَالَ «أَتَى النَّبِيُّ [ص:55] صلّى الله عليه وسلم سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ

“Telah menceritakan kepada kami, shahabat Adam, beliau berkata: telah menceritakan kepada kami, shahabat Syu’bah dari Al-A’masyi dari Abi Wail dari Khudzaifah Radiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: “Nabi Muhammad SAW pernah melewati tempat sampah suatu kaum, kemudian beliau kencing dengan berdiri, lalu beliau meminta air, maka aku yang membawakan air untuk digunakan berwudhu.” (HR. Bukhari no. 224)

Hadits di atas masih terlalu umum dan membutuhkan penjelasan yang lebih terperinci. Maka dalam kitab Syarah Nawawi Ala Al-Muslim juz 3, halaman 165 dijelaskan.

Baca Juga:  Hukum Kencing Berdiri dalam Pandangan Islam

Bahwa ulama menyikapi hadits tersebut dan dijelaskan beberapa sebab mengapa Nabi SAW kencing dengan posisi berdiri. Imam Al-Khuttobi dan al-Baihaqi dan lainnya menyebutkan;

Pertama, kedua imam tersebut mengatakan (ini merupakan salah satu riwayat dari imam syafi’i) bahwasanya (kebiasaan) orang arab menjadikan kencing berdiri sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit tulang di bagian pinggulnya.

Kedua, hadis tersebut itu sebagaimana telah diriwayatkan dalam riwayat yang dhoif (lemah) oleh Imam al-Baihaqi dan yang lainnya, bahwa Nabi kencing dengan posisi berdiri karena sedang terkena penyakit lutut bagian dalam.

Ketiga, Nabi SAW pada waktu itu tidak menemukan tempat untuk duduk, maka beliau terpaksa kencing dalam keadaan berdiri disebabkan banyak najis di tempat sampah tersebut.

Keempat, Nabi SAW kencing dalam posisi berdiri karena itu merupakan posisi yang aman untuk keluarnya hadats pada umumnya. Berbeda dengan keadaan duduk, oleh karena itu sahabat Umar mengatakan bahwa kencing dengan posisi berdiri dapat menjaga dubur (dari terkena najis).

Kelima, Beliau melakukan hal tersebut (kencing dengan berdiri) karena menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan dalam satu keadaan ketika terdapat udzur.

Maka berdasarkan penjelasan di atas, islam tidak menganjurkan kencing dengan cara berdiri jika tanpa udzur, sebab menurut mayoritas ulama fiqih berpendapat kencing dalam keadaan berdiri hukumnya adalah makruh.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh sayyidah A’isyah, ia berkata:“ Barangsiapa yang mengatakan bahwa Rasulullah pernah kencing dalam keadaan berdiri maka jangan kamu benarkan perkataannya.”

Hadis Aisyah ini yang mengatakan Nabi tidak pernah buang air kecuali dengan duduk tidak bisa membatalkan riwayat hadis Hudaifah yang menjelaskan bahwa Nabi pernah kencing berdiri.

Baca Juga:  Ciri Ciri Dajjal Dalam Berbagai Redaksi Hadits Nabi Muhammad

Aisyah mengatakan hal demikian, karena ia memang tidak pernah melihatnya. Hal ini mengingat Aisyah tidak selamanya berada di samping Nabi, yakni ketika Nabi di rumah istri yang lain, ketika Nabi sedang berperang dan ketika di mana Aisyah tidak ada.

Dan ini terbukti ada riwayat yang shahih mengatakan Nabi pernah kencing sambil berdiri. (Hadis Hudaifah di atas). Namun berdasarkan hadits Aisyah patut dipahami bahwa Nabi sering dan malah menjadi sebuah kebiasaan kencing sambil duduk sehingga ini yang dihukumi sunnah.

Maka dari itu, dipahami bahwa kencing sambil berdiri hanya makruh tanzih, bukan haram. Lain halnya, jika terdapat udzur maka tidak dimakruhkan menurut kesepakatan ulama’, bahkan ini bukan khilaf al-aula hukumnya, menurut madzhab syafi’iyah.

Dengan demikan, tetap dianjurkan kita melakukan kencing dengan posisi duduk/jongkok sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi SAW. Kecuali dengan keadaan yang sulit atau udzur semisal hanya ada tempat yang di design untuk kencing berdiri seperti yang sering kita jumpai di toilet bandara, stasiun dan tempa-tempat umum lainnya. Wallahu‘alam bisshawab.

.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *