Gambar Avatar di Facebook, Apa Termasuk Haram? Lihat dulu Tujuannya

hukum menggambar avatar

Pecihitam.org – Beberapa waktu ini dunia Medsos, terutama Facebook sedang diramaikan dengan trend gambar avatar. Avatar ini berupa gambar bentuk wajah, warna kulit, bentuk dan warna mata, bentuk hidung, gaya dan warna rambut, gaya dan warna alis, bentuk dagu, gaya dan warna jenggot/brewok, jenis kerutan dan aksesoris lainnya yang sudah disediakan oleh pihak Facebook.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Intinya para pemilik akun hanya tinggal memilih jenis sesuai selera dan dianggap itu adalah Avatar dirinya sendiri. Bahasa mudahnya, Avatar ini berarti berupa gambar manusia karena memang lebih disesuaikan dengan profil pengguna akun facebook masing-masing.

Dari sini kemudian tidak lain dan tidak bukan timbul pro dan kontra,, salah satunya mengenai hukum menggambar Avarat tersebut. Sebagian menganggap hal tersebut sekedar hiburan semata, namun kelompok tertentu dengan keras mengharamkannya karena dianggap menyerupai makhluk bernyawa.

Dasar Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa

Memang mayoritas ulama sepakat bahwa menggambar makhluk yang bernyawa adalah sesuatu yang di haramkan. Dalam beberapa hadits telah dijelaskan tentang hukum menggambar makhluk bernyawa.

Dari hadits Ibnu Umar Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ

“Orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan siksa di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kemudian Hadits dari Ibnu Masud Ra bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda;

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Tidur di Masjid? Ini Penjelasannya

Artinya; “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim)

Masa awal-awal Islam diturunkan di Makkah, Rasulullah SAW mendapati masyarakat penyembah berhala dalam berbagai bentuk. Dalam bentuk Berhala Patung yang banyak ditemukan di Kakbah dan pintu-pintu masuk Masjidil Haram.

Tentu alasan Nabi SAW mengharamkan Patung berasal dari kejadian ini, untuk membedakan penyembah patung yakni orang Musyrik dan penyembah Allah adalah orang Islam. Berhala tidak hanya berbentuk Patung sebagaimana Latta, Uza, Manat, Hubal, namun juga berbentuk gambar yang disembah.

Oleh karenanya, pembuat gambar atau pelukis pada masa Rasulullah Saw adalah profesi yang meneruskan unsur kesyirikan yang sangat diperangi oleh Islam kala itu. Mereka dianggap penyedia fasilitas untuk berbuat Syirik kepada Allah SWT.

Dengan demikian, pokok utama dalam keharaman ini yaitu apakah gambar atau patung tersebut bertujuan untuk menggantikan Allah SWT sebagai Tuhan dan sebagai fasilitas syirik kepada Allah SWT atau tidak.

Hukum Menggambar Kartun Avatar dalam Islam

Memang membahas masalah hukum gambar tidaklah sederhana. Hukum menggambar kartun dalam Islam perlu telaah panjang dengan dalil yang mutabar. Itu sebabnya para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menggambar ini.

Tentu gambar Kartun pada era Rasulullah SAW tidak akan ditemukan referensinya apalagi seperti gambar kartun di media sosial seperti sekarang ini. Yang mendekati dengan kartun adalah (الصُّوَرَ) yang bermakna Gambar.

Baca Juga:  Belajar Mudah Ilmu Tajwid, Pengertian dan Macam-macam Hukum Bacaannya

Perlu dipahami bahwa pergeseran fungsi dan tujuan Gambar pada era Nabi dan sekarang sudah berbeda. Mayoritas era sekarang, menggambar atau melukis merupakan profesi legal yang dapat mendapatkan profit. Selain itu penjualan gambar atau lukisan tersebut bukan bertujuan untuk disembah, akan tetapi hanya sebatas hiburan, pemanis media, iklan dll.

Imam Thabari dalam Tafsirnya menjelaskan, menggambar sesuatu sebagai sesembahan selain Allah SWT, dan menggambar dengan disengaja merupakan perbuatan Kufur.

Akan tetapi paradigma atau sudut pandang Hukum gambar Kartun disini juga harus dipahami secara tuntas dalam bentuk apakah menjadikan gambar Kartun tersebut sebagai sesembahan Tuhan atau tidak.

Naskah-naskah Klasik Islam memang menerangkan bahwa segala jenis gambar adalah haram hukumnya. Apalagi kartun yang menyerupai bentuk makhluk bernyawa seperti manusia. Illat atau alasan utama dari pengharaman ini adalah menjadikan lukisan dan Gambar sebagai berhala sesembahan.

Namun Pengasuh Pesantren Luhur Ats-Tsaqafah Ciganjur, Yai Sadi Aqil menjelaskan bahwa dalam Hukum perlu melihat illat atau alasan. Jika alasan dalam Hukum yang mengharamkan Hilang maka perbuatan tersebut menjadi Mubah atau boleh. Dan sebaliknya, jika Alasan Halal Hilang maka perbuatan tertentu bisa menjadi Haram. Kaidahnya adalah;

الْحُكْمٌ يَدُرُّ مَعَ عِلَّتِهِ

Artinya; “Hukum Berlaku bersama-sama dengan Illat Alasannya”

Sederhananya, Hukum Halal dan Haram bergantung kepada Alasan Hukumnya. Memberi Hukum menggambar Kartun dalam Islam melihat terlebih dahulu kepada Alasan seseorang menggambar Kartun tersebut.

Jika tujuannya dijadikan sebagai sesembahan sebagaimana orang kafir, maka Hukum menggambar Kartun dalam Islam jelas Haram. Namun jika tujuannya sebagai sarana hiburan semata, atau malah ada juga yang bernilai Dakwah sebagaimana Kartun-kartu Islami, maka menggambar kartun dalam konteks tersebut boleh-booleh saja dan bisa berdampak baik.

Baca Juga:  Hukum Memakai Peci atau Penutup Kepala Dalam Syariat Islam

Sedangkan hukum menggambar kartun yang bertujuan untuk melalaikan dari Ibadah kepada Allah SWT tentu bernilai Haram. Karena tujuan Illat utamanya adalah melalaikan dan menjadikan orang berpaling dari Allah SWT. Konteks utama dari pengharaman lukisan dan gambar adalah menghindari pengkultusan berlebih kepada sosok yang tergambar tersebut.

Kesimpulannya hukum menggambar kartun dalam Islam berasal dari hukum menggambar lukisan. Dasarnya adalah Illat Haram. Akan tetapi Illat keharamannya hilang karena tujuan pembuatan Kartun sebagai hiburan semata.

Dengan demikian jika dikaitkan konteks kekinian dalam perkara Avatar Facebook, dapat dipahami hukumnya. Bahwa jika tujuan penggunaan avatar itu sekedar hiburan maka boleh-boleh saja. Sedangkan mungkin jika ada yang menggunakan Avatar tersebut untuk tujuan dikultuskan apalagi disembah maka jelas keharamannya. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik