Benarkah Semua Sesajen dalam Pandangan Islam Syirik?

sesajen dalam pandangan islam

Pecihitam.org – Sesajen berarti sajian atau hidangan. Di Indonesia sesajen memiliki nilai sakral disebagian kalangan masyarakat pada umumnya. Acara yang menggunakan sesajen dimaksudkan untuk mengharap berkah ditempat-tempat tertentu yang diyakini keramat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sesajen merupakan pengaruh dari ajaran animisme dan dinamisme. Hal ini membuktikan bahwa ada kekuatan dan penguasa yang Maha Besar yang pantas dijadikan sebagai tempat meminta, mengadu, mengelu, berlindung dan lain-lain. Namun ada beberapa orang mengganggap sesajen haram dalam pandangan islam.

Di Indonesia syiar agama termasuk proses yang sangat unik, menarik dan dinamis. Meski sudah berlangsung berabad-abad lamanya, masih saja menjadi perdebatan hingga sekarang. Padahal tujuan dari walisongo penyebar agama Islam terutama di Jawa menjadikan tradisi sebagai jembatannya. Karena susahnya mencari celah dalam penyebaran agama Islam di jawa, sehingga menggunakan tradisi lokal sebagai jembatan untuk menemukan celahnya.

Sesajen merupakan salah satu adat yang ada dalam masyarakat, yang ketika zamannya para wali datang ketanah jawa sesajen masih tetap dipertahankan. Karena syiar Islam tidak serta merta langsung menghilangkan apa yang ada, selama hal itu baik akan dilanjutkan hanya kaidahnya saja yang diganti.

Baca Juga:  Mengusap Wajah Selesai Berdoa, Ada Haditsnya Loh

Sesajen adalah tradisi lokal yang ada sejak dulu, sehingga ketika para wali mensyiarkan agama Islam tradisi tersebut masih dipertahankan, hanya saja yang dahulunya sesajen dibiarkan dan disia-siakan kemudian diganti dengan sesajen tersebut hanyalah syarat dan bukti melestarikan budaya kemudian jika berbentuk makanan maka akan dimakan bersama agar tidak mubadzir.

Islam juga menganut hukum fikih yang mengakui adanya hukum adat. Hukum adat yang dimaksud adalah adat masyarakat yang dilakukan secara berulang-ulang. Sesajen dalam Hukum Islam itu sama seperti sedekah, artinya menghidangkan sajian untuk bersedekah agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Hukum sesajen dalam pandangan islam juga tidak dapat langsung dihukumi syirik, sebab kita tidak tahu niat dari orang yang menggunakan sesajen tersebut. Sehingga beberapa ulama menilai perbuatan tersebut berdasarkan niatnya. Dizaman ulama terdahulu bentuk sesajen ini sudah ada kemiripan dalam bentuk menyembelih hewan.

IImuwam Ibnu Hajar al-Haitami berkata:

ومن ذبح تقربا لله تعلى لدفع شر الجن يحرم أوبقصدهم حرم

Baca Juga:  Hukum Curi-Curi Pandang dalam Islam

“Barang siapa menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah agar terhindar dari gangguan jiin, maka tidak haram (boleh). Atau menyembelih dengan tujuan kepada jin maka haram.” (Tuhfatul Muhtaj 9/326)

Sehingga dapat dikatakan bahwa sesajen dengan mengatas namakan Allah itu hukumnya boleh. Namun ada sesajen yang syirik yaitu petuah yang diberikan oleh Syekh Abu Bakar Dimyati Syatha beliau mengatakan saat mensyarahi ungkapan Ibnu Hajar diatas yang dikutip oleh muridnya dalam Fathul Mu’in:

بل إن قصد التقرب والعبادة للجن كفر

“Bahkan jika menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada jin maka ia telah kafir.” (‘Ianatuth Thalibin 2/397)

Dalam kitab-kitab klasik belum ditemukan hukum yang berhubungan dengan sesajen yang berbentuk seperti buah-buahan, jajanan pasar atau yang disediakan ketika pembangunan rumah. Namun mencari jawaban dari hukum sesajen dalam Islam yaitu dengan menyamakan hukum yang serupa yaitu melalui pandangan Bahsul Masail dengan sistem Ilhaq (menyamakan hukum dengan perkataan seorang Imam).

Misalnya ketika pembangunan rumah menggunakan sesajen dan itu ditujukan agar Allah meridhoi dan melancarkan proses pembangunan rumah tersebut hukum sesajennya adalah boleh. Namun ketika ditujukan kepada selain Allah sudah pasti itu hukumnya syirik.

Baca Juga:  Begini Makna Kafir yang Terdapat dalam Kajian Ilmu Tafsir Al-Quran

Begitu juga yang dilakukan ketika musim panen yaitu sedekah bumi, ini dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur mendapatkan hasil panen yang melimpah, bisa merasakan hasil panen dari tanaman yang ditanam, sehingga menghidangkan makanan dari hasil panen untuk mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT. Itulah mengapa ketika melihat sesajen disuatu tempat janganlah mudah menuduh kafir atau musyrik.

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik