Acara Selamatan Kehamilan, Apakah Ada Dalil dan Anjurannya dalam Islam?

selamatan kehamilan

Pecihitam.org – Dalam tradisi di Indonesia pada umumnya, terkhusus di Jawa, terdapat satu budaya di mana seorang istri yang sedang hamil akan mengadakan sebuah acara selamatan atau istilah lainnya kenduri (jawa). Atas budaya tersebut ada sebagian orang yang mempertanyakan apakah pelaksanaan acara selamatan kehamilan tersebut ada dalil dan anjuran di dalam agama Islam? Adakah Rasulullah pernah memerintahkan atau mencontohkan hal itu?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Di Jawa, acara selamatan kehamilan ini jika diselenggarakan ketika usia kehamilan empat bulan maka disebut dengan mapati atau ngupati. Istilah ini diambil dari kata papat yang berarti empat.

Sedangkan jika acara selamatan itu dilakukan ketika usia kandungan sudah tujuh bulan maka disebut dengan mituni atau sering diucapkan mitoni. Diambil dari kata pitu yang artinya tujuh dalam bahasa jawa. Dan ada pula yang menyebut dengan istilah Tingkeban.

Jika mempertanyakan dalil mengenai selamatan kehamilan, jelas, bila yang dikehendaki adalah dalil, anjuran, atau perintah yang secara langsung menyebutkan nama kegiatan tersebut, maka tak akan pernah ditemukan di sumber hukum Islam mana pun.

Namun bila kita mau mempelajari dan mehaminya dengan baik, maka kita bisa menemukan dalil-dalil yang secara substansi bisa menjadi dasar keabsahan melakukan acara selamatan kehamilan semacam itu.

Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim yang juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

Artinya: “Sesungguhnya setiap orang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari (berupa sperma), kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh hari pula, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari juga. Kemudian diutuslah seorang malaikat meniupkan ruh ke dalamnya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal; rejekinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia menjadi orang yang celaka atau bahagia.” (Muslim bin Hajjaj An-Naisaburi, Shahih Muslim, Kairo: Darul Ghad Al-Jadid, 2008, jil. VIII, juz 16, hal. 165).

Dari hadits di atas akhirnya kita tahu bahwa di antara proses penciptaan manusia ketika masih di dalam perut ibunya adalah, pada mulanya ia berupa nuthfah (sperma) yang berproses selama empat puluh hari lamanya, kemudian menjadi segumpal darah (‘alaqah) yang juga berproses selama empat puluh hari lamanya, kemudian lagi menjadi mudlghah (segumpal dagingh) yang juga berproses selama empat puluh hari lamanya menjadi satu janin membentuk bagian-bagian tubuh yang lengkap sebagaimana layaknya rupa seorang manusia.

Baca Juga:  Benarkah Mengenakan Gamis dan Sorban Hukumnya Sunnah?

Kemudian dapat dilihat bahwa proses terbentuknya satu janin di dalam rahim seorang ibu hingga sempurna membutuhkan waktu selama 3 kali (40 hari) yang itu sama artinya dengan 120 hari. Jika dihitung dalam hitungan bulan sama dengan 4 bulan lamanya.

Menurut hadits di atas setelah kurun waktu empat bulan itulah Allah SWT kemudian memerintahkan satu malaikat untuk melakukan dua hal.

  1. Meniupkan ruh ke dalam janin tersebut. Dengan ditiupnya ruh maka janin yang pada mulanya hanya seonggok daging kini menjadi hidup, bernyawa.
  2. Malaikat tersebut diperintah untuk mencatat empat perkara yang berkaitan dengan rizki, ajal, amal, jodoh, dan bahagia atau celakanya si janin nanti ketika ia hidup dan mengakhiri hidupnya di dunia kelak.

Fase tersebut demikian penting, sehingga berlandaskan hadits di atas, para ulama Nusantara mengajari kita sebagai umatnya untuk bermunajat kepada Allah SWT agar janin yang ada di kandungan ibunya diberi ruh yang baik dan juga rupa tubuh yang sempurna tak kurang suatu apa sebagaimana layaknya tubuh seorang manusia normal.

Selain itu juga memohon kepada Allah SWT agar sang janin diberi takdir-takdir yang baik pula. Diberi berkah umur yang panjang dan bermanfaat, rezeki yang melimpah penuh keberkahan, menjadi anak yang shalih shaliah nantinya, dan digariskan sebagai hamba yang berbahagia ketika hidup di dunia maupun di akhirat kelak.

Kemudian untuk memanjatkan doa-doa yang baik bagi sang janin itu para ulama Nusantara ini juga menganjurkan untuk meminta bantuan para tetangga dan sanak saudara untuk ikut serta mendoakannya. Maka diundanglah mereka ke rumah pada waktu yang ditentukan guna bersama-sama berdoa kepada Allah.

Baca Juga:  Ujub Adalah Penyakit Hati dengan Bangga pada Diri Secara Berlebihan

Acara selamatan empat bulan kehamilan ini kemudian dikenal dalam kalangan masyarakat jawa dengan nama mapati atau ngupati karena diadakannya bertepatan ketika kandungan telah mencapai usia empat bulan.

Bagaimana dengan acara selamatan tujuh bulan atau mitoni?

Sebagaimana mapati acara selamatan mitoni juga diajarkan para ulama dahulu kepada umat tidak secara asal. Acara selamatan yang telah membudaya ini diajarkan oleh mereka setidaknya dengan berdasar pada firman Allah yang terdapat di dalam Surat Al-A’raf ayat 189:

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا فَلَمَّا تَغَشَّاهَا حَمَلَتْ حَمْلًا خَفِيفًا فَمَرَّتْ بِهِ فَلَمَّا أَثْقَلَتْ دَعَوَا اللَّهَ رَبَّهُمَا لَئِنْ آتَيْتَنَا صَالِحًا لَنَكُونَنَّ مِنَ الشَّاكِرِينَ

Artinya: “Dia lah dzat yang telah menciptakan kalian dari diri yang satu dan darinya Dia ciptakan istrinya agar ia merasa senang kepadanya. Maka ketika ia telah mencampurinya, sang istri mengandung dengan kandungan yang ringan dan teruslah ia dengan kandungan ringan itu. Lalu ketika ia merasa berat kandungannya keduanya berdoa kepada Allah Tuhannya, “Apabila Engkau beri kami anak yang saleh maka pastilah kami termasuk orang-orang yang bersyukur.”

Ayat di atas bercerita tentang Nabi Adam dan ibu Hawa sebagai pasangan suami istri. Imam Al-Baghawi dalam kitab tafsirnya menuturkan bahwa ketika masa-masa awal kandungan ibu Hawa merasakan kandungannya sebagai sesuatu yang ringan, tidak merasa berat.

Ibu Hawa berdiri dan duduk sebagaimana biasanya. Namun ketika anak di dalam rahimnya kian membesar ibu Hawa merasakan kandungannya makin berat dan makin dekat masa melahirkan.

Maka kemudian Nabi Adam dan istrinya berdoa memohon kepada Allah SWT agar diberi seorang anak yang saleh sempurna sebagaimana dirinya (Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Ma’alimut Tanzil, Kairo: Darul Alamiyah, 2016, jil. II, hal. 191).

Berdasarkan hal itulah para ulama menganjurkan kepada umat muslim untuk mendoakan jabang bayi yang ada di kandungan ibunya yang telah memasuki masa hamil tua.

Dan untuk keperluan itu dianjurkan untuk mengumpulkan para tetangga agar ikut serta mendoakan jabang bayi agar diberi kesempurnaan rupa, keselamatan, kesehatan dan kemudahan ketika nanti dilahirkan pada waktunya.

Baca Juga:  Ini Hukum Waxing Dalam Islam Yang Harus Kalian Pahami

Mengapa harus mengumpulkan para tetangga, bukankah orang tua si bayi bisa berdoa sendiri?

Alasan, dikumpulkannya para tetangga untuk ikut mendoakan adalah sebagai sikap tawadu, karena merasa dirinya bukan orang yang memiliki kedekatan yang baik dengan Allah SWT sehingga merasa perlu meminta tolong banyak orang dan seorang pemuka agama atau orang shalih untuk ikut mendoakan bersama-sama dengan harapan doanya akan dikabulkan oleh Allah. Apakah hal demikian itu salah?

Mengapa harus memberi berkat kepada para hadir?

Berkat (makanan) yang diberikan oleh tuan rumah kepada para hadir setelah selesainya acara empat atau tujuh bulanan adalah sebagai tanda rasa terima kasih atas keikhlasan berkenan hadir dan mendoakan sang bayi.

Masyarakat sendiri tak pernah meminta atau mensyaratkan diberi berkat bila diundang di acara tersebut. Itu murni dari kerelaan tuan rumah yang mengundang.

Bahkan di beberapa daerah istilah berkat yang dibawa pulang ini sering kali disebut “sebagai saksi”. Saksi apa maksudnya? Saksi bahwa orang tersebut pergi dari rumah di malam hari benar-benar memenuhi undangan selamatan, bukan untuk keperluan lain yang tak semestinya dilakukan. Dengan demikian maka tak ada prasangka buruk pada keluarga yang menunggu di rumah.

Inilah kearifan lokal yang dibangun oleh para ulama NUsantara. Bukan tanpa dasar mereka mengajarkannya. Bukan asal mereka membudayakannya. Semuanya didasarkan pada ajaran-ajaran agama yang luhur.

Hanya saja para ulama kala itu tidak banyak menyampaikan dalilnya karena bisa jadi masih terbatasnya kemampuan pemahaman agama masyarakat pada saat itu. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *