Menyentuh Kemaluan Pacar Hingga Ejakulasi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Menyentuh Kemaluan Pacar Hingga Ejakulasi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam

Pecihitam.org – Suatu ketika di sebuah acara Nikahan keluarga di Kampung, saya bertemu dengan salah seorang teman lama saat masih menempuh Sekolah Dasar. Tentunya, selain cerita masa kini, ada banyak kisah-kisah lama yang menjadi bahan tanya jawab di antara kami.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun beberapa saat kemudian, teman saya ini tiba-tiba memelankan suaranya dan menceritakan sedikit masa lalunya saat Kuliah sekaligus menanyakan perihal perbuatan yang dilakukannya tersebut.

“Begini bro, mauka bertanya soal zina. Kita tau toh dulu cewekku? Selama saya pacaran, pernah ku masukkan jariku ke Miss V nya, begitu juga sebaliknya dia pernah pegang penisku sampainya ejakulasi. Tapi cuma sebatas itu ji. Ini saya mau tanyakan bro, termasuk zinakah itu dan kira-kira hukumannya bisa kena cambuk atau rajam kah?” Tanya teman saya dengan logat Makassar…

Inti pertanyaan teman saya ini adalah jika Menyentuh Kemaluan Pacar bahkan jika sampai Ejakulasi Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah dia bisa dihukumi dengan hukum cambuk atau seperti apa?

Pada kesempatan itu, saya tidak dapat langsung menjawabnya karena selain karena keterbatasan Waktu untuk bisa menjelaskan, saya juga masih minim referensi terkait hal tersebut. Saya hanya bisa menanggapinya dengan tertawa terbahak-bahak bersama.

Namun, selang beberapa minggu setelah pertemuan itu kami menemukan beberapa referensi yang cukup dan akhirnya melalui WA saya bisa memberikan sedikit penjelasan singkat.

Namun pada tulisan ini, penulis mencoba mengulasnya dengan bahasan yang cukup sederhana dengan mengambil beberapa pandangan para Ulama Madzhab.

Pertama kali kita perlu memahami dulu makna dari kata zina itu sendiri. As-Sarakhsi di dalam Kitab Al-Mabsuth menjelaskah bahwa Kata “Zina” berasal dari kata az-zanaa’ (الزَّنَاء) yang artinya adalah adh-dhiiq (الضيق) yaitu kesempitan.

Baca Juga:  Berdebat dengan Aswaja, Salafi Wahabi Memelintir Qoul Imam Syafi’i

Jika melihat makna di atas, tentu hal ini jauh sekali dari pengertian istilah zina dalam terminologi fiqih yang kita kenal. Untuk itu, sebaiknya kita buka dulu kitab-kitab fiqih para ulama dan kita telusuri apa saja definisi mereka tentang zina.

1. Madzhab Hanafi

Di dalam Kitab Al-Mabsuth, jilid 9 hal. 77, As-Sarakhsi (w. 483 H) yang merupakan salah seorang ulama madzhab Hanafi menuliskan, bahwa yang dimaksud dengan zina adalah:

أن الزنا فعل معنوي له غرض وهو إيلاج الفرج في الفرج على وجه محظور لا شبهة فيه

“Zina adalah perbuatan maknawi dengan tujuan yaitu memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan dalam hukum yang haram di luar syubhat.”

Begitupun di dalam kitab Fathul Qadir jilid 5 hal. 272, Ibnul Humam (w. 861 H) menuliskan bahwa zina adalah:

كون الزنا في اللغة هو الفعل المحرم ممن هو مخاطب ممنوع بل إدخال الرجل قدر حشفته قبل مشتهاة حالا أو ماضيا بلا ملك وشبهة

“Zina menurut bahasa idalah perbuatan haram yang dilakukan oleh seorang mukhathab, yaitu memasukkan ujung kemaluannya ke dalam kemaluan wanita yang musytaha sekarang atau sebelumnya di luar hubungan kepemilikan (budak) atau syubhat.”

2. Madzhab Maliki

Salah seorang ulama dari kalangan mazhab Maliki yang bernama Khalil bin Ishaq bin Musa (w. 776 H) menuliskan di dalam kitabnya Mukhtashar Al-Khalil, jilid 1 hal. 240 menuliskan pengertian zina yaitu:

وطءُ مُكلف مُسلم فرج آدميّ لا ملك له فيه باتفاق تعمدا

“Hubungan seks yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja.”

Selain Khalil bin Ishaq bin Musa, Ibnu Rusydi (W. 595 H) yang juga dari madzhab Maliki menuliskan di dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, jilid 4 hal. 215, bahwa yang dimaksud dengan zina menurut para fuqaha adalah:

Baca Juga:  Beginilah Sejarah "Bid'ah" Tanda Baca Al Qur'an Yang Harus Anda Tahu

فأما الزنى فهو كل وطء وقع على غير نكاح ولا شبهة نكاح ولا ملك يمين

“Zina ialah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan di luar nikah yang sah, bukan nikah syubhat dan bukan pada budak yang dimiliki.”

3. Madzhab Syafi’i

Ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i yang salah satunya adalah Sulaiman bin Umar bin Manshur Al-Ajili (w. 1204 H) yang juga menuliskan definisi Zina di dalam kitabnya Hasyiatul Jumal ‘ala Syahril Minhaj, jilid 5 hal. 128 yaitu:

إيلاج حشفة أو قدرها في فرج محرّم لعينه مشتهى طبعا بلا شبهة

“Masuknya ujung kemaluan pria meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan perempuan yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat.”

Kedua, dari Asy-Syairazi (w. 476 H) yang juga sebagai Ulama Fiqih dari kalangan mazhab Syafi’i menuliskan pengertian zina di dalam kitabnya Al-Muhadzdzab, jilid 3 hal. 334, bahwa zina adalah:

وطء رجل من أهل دار الإسلام امرأة محرمة عليه من غير عقد ولا شبهة عقد ولا ملك وهو عاقل مختار عالم بالتحريم

“Hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang pria dari penduduk darul-islam kepada seorang wanita yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah, atau syibhu akad, atau budak perempuan yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.”

4. Madzhab Hanbali

Adapun dari kalangan Madzhab ini, Ibnu Muflih (w. 884 H) menuliskan tentang zina yang terkena hukum hudud di dalam kitabnya Al-Mubdi’ fi Syarhil Muqni’, jilid 7 hal. 388 sebagai berikut:

Baca Juga:  Kamu Harus Tahu! Inilah Hukum Bermain Game di Facebook

ولا يجب الحد إلا بشروط ثلاثة أحدها: أن يطأ في الفرج سواء كان قبلا أو دبرا وأقل ذلك تغييب الحشفة في الفرج فإن وطئ دون الفرج أو أتت المرأة المرأة فلا حد عليهما

“Tidaklah wajib dihukum hudud kecuali dengan tiga syarat. Pertama, menyetubuhi pada faraj baik depan atau belakang. Minimal dengan lenyapnya hasyafah penis pria yang ke dalam vagina. Bila bukan ke dalam vagina atau perempuan dengan perempuan maka tidak ada hukuman hudud.”

Dari beberapa penjelasan definisi zina yang disebutkan Para Ulama dari kalangan 4 Madzhab di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa, yang termasuk zina dan yang terkena hukum hudud baik rajam atau cambuk hanyalah ketika Mr.P masuk ke dalam Miss V yang bukan istri, budak atau syubhat, baik hanya sebagian atau seluruhnya.

Namun, meskipun menyentuh kemaluan pacar tidak dihukumi hukuman cambuk atau rajam dalam Islam, tetap saja perbuatan tersebut hukumnya haram karena telah melanggar ketentuan syariah untuk tidak mendekati zina.

Terlepas dari ada atau tidaknya hukum cambuk dan rajam jika hanya sebatas menyentuh kemaluan pacar, di dalam Islam ia tetaplah wajib untuk bertaubat kepada Allah SWT. Gantilah dosa-dosa tersebut dengan memperbanyak amal kebaikan. Rahasiakan aib ini kepada siapapun juga.

Wallahu a’lam bishshawab

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *