Batalkah Apabila Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu?

suami istri bersentuhan setelah wudhu

Pecihitam.org – Apabila sepasang muslim dan muslimah sudah hidup berumah tangga, sikap romantis akan menjadi bumbu kehidupan. Tak jarang, romantisme itu diwujudkan dalam bentuk sentuhan, pelukan, dan ciuman. Kala sang suami hendak berangkat kerja, ciuman didaratkan di kening sebagai tanda sayang. Untuk menguatkan rasa kasih, genggaman tangan kadang lebih banyak berbicara. Tapi, bagaimana jadinya jika salah satu atau keduanya sudah berwudhu? Batalkah apabila suami istri bersentuhan setelah wudhu?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Persentuhan kulit laki-laki dewasa dengan perempuan dewasa tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu. Ada sebuah hadits membahas ini yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari ayahnya sebagai berikut:

قبلة الرجل امرأته وجسه بيده من الملامسة فمن قبل امرأته أوجسها بيده فعليه الوضوء (رواه مالك فى الموطأ والشافعى )

Artinya: “Sentuhan tangan seorang laki-laki terhadap istrinya dan kecupannya termasuk pada bersentuhan (mulamasah). Barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangan, wajiblah atasnya berwudhu.” (HR. Malik dalam Muwattha’ dan as-Syafi’i)

Hadits di atas menerangkan bahwa bersentuhan dengan istri itu membatalkan wudhu seperti halnya batalnya wudhu karena mencium istri sendiri. Ini berarti bersentuhan dengan istri tanpa penghalang baik sengaja ataupun tidak maka akan membatalkan wudhu.

Baca Juga:  Hukum Mengambil Jaringan Wifi Orang Lain di Era Digital

Para ulama memiliki perbedaan pendapat jika yang bersentuhan tentang persentuhan adalah laki-laki dan perempuan yang tidak terikat hubungan mahram, dan bersentuhan dimaksud terjadi secara langsung, tanpa penghalang. Perbedaan ini, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid juz 1 halaman 29, berawal dari perbedaan dalam memahami makna “al-lamsu” dalam ayat sebagai berikut:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya: “Atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang suci.” (An Nisa: 43).

Berdasarkan ayat di atas, kalangan madzhab syafi’i menegaskan bahwa persentuhan kulit tersebut dapat membatalkan wudhu, baik dengan syahwat atau tidak. Menurut madzhab Syafi’i, persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan itu membatalkan wudhu. 

Adanya perbedaan pendapat di kalangan para imam mazhab yaitu dalam menghukumi persentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, termasuk istri.

Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyebutkan bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan syahwat atau tidak. Mereka berpedoman pada hadits riwayat Aisyah RA:

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Hewan Aduan Menurut Madzhab Syafii

 أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Artinya: “Bahwa Nabi SAW mencium beberapa istrinya lalu keluar untuk shalat, tanpa berwudhu.” (HR. Turmudzi).

Hadits tersebut secara jelas menyatakan ketidakbatalan persentuhan kulit laki-laki dan perempuan jika sudah menjadi suami istri. Sebab, Nabi mencium beberapa istrinya kemudian shalat tanpa berwudhu lagi. Jika persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu, maka Nabi akan membatalkan shalatnya lalu mengulangi wudhunya. 

Sementara itu, Imam Malik dan para pengikutnya memberikan rincian; jika persentuhan itu diikuti dengan syahwat maka membatalkan wudhu, tetapi jika tanpa syahwat, tidak membatalkan. 

Dari beberapa perbedaan di atas, ada yang mencoba menggabungkan dan mencari titik temu antara hadits-hadits yang dijadikan sandaran oleh kelompok pertama, dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan landasan oleh kelompok kedua. Kemudian mereka menyimpulkan bahwa persentuhan kulit yang disertai syahwat dapat membatalkan wudhu, berdasarkan ayat tersebut, dan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat, berdasarkan hadits-hadits dimaksud. (Lihat: Muhammad Ali al-Shabuni, Rawa’i al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur’an, Damaskus: Maktabah al-Ghazali, Juz 1980, hal. 487-488).

Baca Juga:  Inilah Tata Cara Mandi Junub dari Kitab Bulughul Maram

Demikianlah penjelasan tentang pendapat para ulama atas suami istri bersentuhan setelah wudhu. Kesimpulan yang bisa diambil adalah bahwa semua pendapat memiliki argumentasinya masing-masing. Maka, untuk kehati-hatian dalam masalah ibadah, pendapat Imam Syafi’i dan para pengikutnya yang menyatakan batalnya wudhu karena persentuhan kulit laki-laki dan perempuan, lebih utama untuk dijadikan pegangan.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa perbedaan semacam ini merupakan bukti kekayaan khazanah keilmuan Islam, dan bukan merupakan ajang perselisihan dan perpecahan. Maka, prinsip saling menghargai dalam mengamalkan hal-hal yang disepakati, dan saling toleransi dalam menjalankan hal-hal yang diperselisihkan, patut dikedepankan.

Wallahu a’lam.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *