Pengertian, Syarat, Jenis dan Sunnah Tawaf

Pengertian, Syarat, Jenis dan Sunnah Tawaf

PeciHitam.org – Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji ini hukumnya wajib bagi yang mampu, baik yang mampu secara finansial, spiritual maupun fisik. Bagi setiap muslim yang dianggap sudah mampu, namun mengingkari kewajibannya menunaikan ibadah haji dapat tergolong murtad.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Setiap muslim pasti mendambakan agar dapat menunaikan ibadah haji dan berziarah ke Makkah dan Madinah. Namun hari ini, karena daftar tunggu yang begitu lama, tidak jarang kaum muslimin mengobati kerinduannya dengan umrah.

Adapun rukun yang membedakan antara haji dan umrah terletak pada wukuf di Arafah. Di dalam rukun haji terdapat wukuf di padang Arafah, sedangkan di dalam rukun umrah tidak. Sehingga rukun umrah hanya ada empat, yaitu niat ihram, tawaf, sai, dan memotong rambut.

Salah satu rukun ibadah haji dan umrah ialah tawaf. Tawaf merupakan ibadah yang dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali putaran berlawanan arah jarum jam. Penjelasan mengenai tawaf ini tertuang dalam ayat Al-Quran, surat al-Hajj ayat 29 berikut:

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Hendaknya mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah),” (QS. Al-Hajj: 29).

Adapun syarat yang harus terpenuhi ketika melakukan tawaf, dijelaskan oleh Musthafa Said Al-Khin dan Musthafa Diyeb Al-Bugha dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syafi’i. Ada empat syarat tawaf, antara lain:

  1. Sama seperti syarat sahnya shalat, syarat tawaf juga harus suci, niat, menutup aurat, dan lain-lain. Namun bedanya dalam tawaf masih diperbolehkan untuk berkomunikasi dengan orang lain. Hal ini tertuang dalam sabda Nabi berikut:
Baca Juga:  Hukum Melihat Kemaluan Istri dalam Islam, Benarkah Menyebabkan Kebutaan?

الطواف بالبيت صلاة إلا أن الله تعالى أباح فيه الكلام

“Tawaf mengelilingi Baitullah itu sama seperti shalat, hanya saja, Allah memperbolehkan berbicara di dalam tawaf.”

  1. Posisi Pundak bagian kiri harus selalu lurus ke arah kiblat, tidak diperkenankan menoleh ke arah lainnya. Hal ini telah dijelaskan oleh Imam Abu Ishak As-Syirazi dalam kitabnya yang berjudul Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i. Berikut redaksinya:

وقال في الجديد يجب أن يحاذيه بجميع البدن لأن ما وجب فيه محاذاة البيت وجبت محاذاته بجميع البدن كالاستقبال في الصلاة

Imam Syafi’i dalam pendapat terbaru berkata, bahwa wajib menolehkan sekujur badan, karena yang diwajibkan dalam hal ini adalah menolehkan badan ke arah Baitullah, maka wajib menolehkannya sekujur badan sebagaimana kewajiban menghadap Ka‘bah dalam shalat.”

  1. Putaran berlawanan arah jarum jam, dan dimulai dari titik hajar aswad.
  2. Putaran dilakukan sebanyak 7 kali.
Baca Juga:  Hukum Bekerja Sebagai Disc Jockey (DJ)

Jenis Tawaf Selanjutnya, dalam tawaf, kita mengenal ada jenis tawaf yang hukum dan waktu pelaksanaannya berbeda-beda, yakni,

  1. Tawaf Qudum (tawaf kedatangan), yakni salah satu jenis tawaf yang dilakukan oleh pelaksana haji ifrad atau qarin saat memasuki Mekkah, sebelum melaksanakan wuquf. Bagi pelaksana haji tamattu’, tawaf ini tercakup ke dalam tawaf umrah. Hukum melaksanakan tawaf qudum ini ialah wajib sehingga jika tidak dilaksanakan, maka wajib membayar dam.
  2. Tawaf Ifadhah. Tawaf ini merupakan rukun haji sehingga jika tidak dilaksanakan akan dapat membatalkan haji. Waktu pelaksanaan tawaf ini, yang utama ialah pada tanggal 10 Dzulhijjah sesudah melempar jumrah aqabah dan tahallul. Sedangkan waktu lainnya ialah sesudah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah terbitnya fajar di tanggal 10 Dzulhijjah, atau sesudah keluarnya matahari di tanggal 10 Dzulhijjah. Tidak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan tawaf ini, tetapi sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhirnya hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
  3. Tawaf Wada’ (tawaf perpisahan). Tawaf ini dilaksanakan sebelum jamaah haji meninggalkan kota Mekkah. Hukumnya wajib. Selebihnya, bagi siapa saja yang menginginkan untuk melaksanakan tawaf, maka hukumnya adalah sunah sepanjang waktu.
Baca Juga:  Batas Usia Perempuan Ajnabiyah yang Dapat Membatalkan Wudhu Laki-Laki

Kesunahan dalam Tawaf Pada saat melaksanakan tawaf, kita disunahkan melakukan hal-hal berikut.

  • Sebaiknya tawaf dilakukan dengan berjalan kaki, kecuali bagi mereka yang lemah.
  • Mencium hajar aswad, atau isyarat mencium hajar aswad setiap kali melintasinya.
  • Berjalan cepat saat putaran 1-3 dan berjalan biasa saat putaran 4-7.
  • Shalat sunah dua rakaat sesudah tawaf di belakang makam Ibrahim.
Mohammad Mufid Muwaffaq