Begini Cara Ruku yang Benar Sesuai Sunnah yang Dicontohkan Rasulullah

Cara Ruku yang Benar

Pecihitam.org – Gerakan-gerakan shalat sangatlah detail dan punya arti yang mendalam. Salah satunya adalah gerakan ruku’. Ruku’ yang baik akan menambah kualitas ibadah shalat dan membuat shalat kita semakin khusyuk dan sempurna. Lantas bagaimana cara ruku yang benar dengan posisi sempurna?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam kitab Al-Fiqhul Manhajî yang ditulis oleh Dr. Musthafa Al-Khin, dijelaskan bahwa ruku’ adalah merunduknya badan orang yang shalat dengan ukuran sekiranya kedua telapak tangan sampai pada kedua lututnya. Posisi tersebut adalah posisi minimal orang saat melakukan ruku’ sebagai rukun shalat.

Bagaimana cara ruku yang benar sesuai sunnah?

Dalam kitab tersebut dijelaskan pula bahwa posisi ruku yang sempurna adalah merunduk di mana posisi punggung dan leher sejajar, datar, lurus dan tidak melengkung, kedua betis berdiri tegak dengan kedua lutut dipegang oleh kedua telapak tangan dengan jari-jari terbuka serta diam tenang seraya tiga kali mengucapkan doa:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ

“Subhâna Rabbiyal ‘Adhîmi”

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada orang yang beliau ajari shalat, para ulama pun menetapkan ruku’ sebagai rukun shalat.

Baca Juga:  Golongan Orang yang Boleh Tidak Puasa dalam Islam

ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا

Artinya: “Kemudian rukuklah sampai engkau tenang (tuma’ninah) dalam keadaan ruku’.” (HR. Imam Bukhari)

Minimal gerakan ruku’ adalah membungkuk tanpa membusungkan dada dengan ukuran sekira kedua telapak tangan bisa menggapai kedua lutut seandainya ia hendak meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua lututnya.

Lebih detailnya Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib dengan redaksi berikut

وأكمل الركوع تسوية الراكع ظهره وعنقه بحيث يصيران كصفيحة واحدة، ونصب ساقيه وفخذيه وأخذ ركبتيه بيديه

Ruku’ yang paling sempurna adalah orang yang melakukan ruku’ meluruskan punggung dan lehernya sekira keduanya seperti satu papan yang lurus, menegakkan kedua betisnya, dan memegang kedua lutut dengan kedua tangannya.

Sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut:

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا ركع اعتدل ولم يُصوبَ رأسه ولم يقنعه

Sesungguhnya Nabi Saw jika ruku’, (punggungnya) lurus dan kepalanya tidak condong ke bawah atau terlalu ke atas. (HR. Imam Nasa’i)

Jadi gerakan yang sempurnan saat ruku’ adalah punggung dan kepalanya dalam keadaan lurus. Karena itu Imam Syafi’I mengatakan dalam al-Umm bahwa melakukan gerakan ruku’ yang minimal adalah suatu kebolehan namun yang disunahkan adalah melakukan gerakan ruku’ dengan sempurna seperti yang diajarkan Rasulullah Saw.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Sistem Pre Order Dalam Sebuah Transaksi?

Syarat Sah Ruku’ dalam Shalat

Rukuk memiliki syarat-syarat tertentu yang mesti dipenuhi oleh orang yang sedang shalat. Jika ruku’nya tidak sah, shalat yang sedang dilakukan pun tidak sah. Sebab, ruku merupakan salah satu rukun shalat.

Ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi ketika ruku’ yang tercantum dalam Kitab Al-Fiqhul Manhajî. Berikut syaratnya:

Pertama, merundukkan tubuh di mana kedua telapak tangan bisa mencapai kedua lutut.

Gerakan ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari yang menceritakan sifat shalatnya Rasulullah SAW:

وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ

Artinya: “Ketika Rasulullah rukuk beliau menempatkan kedua (telapak) tangannya pada kedua lututnya. “

Kedua, merunduknya bukan dimaksudkan untuk sesuatu selain ruku’.

Contohnya, saat anda sedang shalat dalam posisi berdiri dan sudah membaca surat Al-Fatihah lalu merasa ada yang sakit di kaki bagian bawah lutut sehingga anda merasa perlu untuk memegangnya. Anda pun akhirnya merundukkan badan untuk memegang bagian yang sakit tersebut. Bila dalam posisi itu anda bermaksud untuk sekalian ruku’ maka ruku’ yang seperti ini tidak sah karena ketika anda merunduk niatnya bukan untuk ruku’, tapi untuk tujuan lain.

Baca Juga:  Pengertian dan Dasar Hukum Fikih Jinayah

Ruku’ yang tidak sah tersebut mewajibkan ia kembali pada posisi berdiri kemudian merundukkan badan untuk ruku’. Bila tidak seperti itu maka ruku’nya tidak sah yang juga menjadikan shalatnya juga tidak sah.

Ketiga, tuma’ninah.

Ruku’ harus disertai dengan tuma’ninah yang berarti tubuhnya yang merunduk itu harus tenang terdiam minimal selama bacaan kalimat tasbih dilafazkan.

Demikianlah cara ruku yang benar dan baik berdasarkan anjuran Rasulullah saw. Semoga bermanfaat.

Habib Mucharror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *