Mashlahah Mursalah, Menjadikan Maslahat Sebagai Dasar Pengambilan Hukum

Mashlahah Mursalah, Menjadikan Maslahat Sebagai Dasar Pengambilan Hukum

PeciHitam.org Izzuddin ibn Abdi al-Salam berkata, “innama al-takalif kulluha raji’atun ilâ mashâlih al-‘ibad”, yang artinya tercapainya kemaslahatan manusia adalah tujuan dari seluruh pembebanan hukum dalam Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana para ulama berkata, di mana ada maslahat maka di situ ada syariat, dan di mana ada syariat di situ ada maslahat (haitsuma kânat al-mashlahah fatsamma syar’u Allah wa haitsumâ käna syar’u Allah fatsamma al-mashlahah).

Ini berarti, tak ada pertentangan antara nash syari’at dan maslahat. Demikian pentingnya kemaslahatan tersebut, maka kemaslahatan yang tak diafirmasi oleh teks al-Qur’an-Hadis pun bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Tentu dengan catatan, kemaslahatan itu tak dinegasi nas al-Qur’an-Hadis. Itulah mashlahah mursalah.

Daftar Pembahasan:

Maslahat Sebagai Dasar

Cita kemaslahatan ini harus menjadi dasar dan substansi dari seluruh aktivitas penerapan hukum. Kalkulasi kemaslahatan sekaligus kemafsadatan itu harus ada dalam pikiran para ahli fikih dan para pengambil kebijakan ketika hendak menerapkan hukum atau menegakkan sebuah undang – undang.

Jika Acuan penerapan hukum adalah dosis kemaslahatan dan kemafsadatan yang ditimbulkannya, maka boleh jadi para ahli fikih menerapkan hukum A di satu tempat dan menerapkan hukum B di tempat lain.

Sebab, tidak mustahil bahwa sesuatu bernilai maslahat di satu tempat, dan menimbulkan kemafsadatan di tempat lain. Begitu juga sangat mungkin terjadi, dahulu penerapan sebuah hukum menimbulkan kemafsadatan, tapi sekarang jika menerapkannya menimbulkan kemafsadatan.

Baca Juga:  Ilmu Fiqih, Sejarah Perkembangan dan Tujuannya

Karena itu, perubahan-perubahan hukum sangat mungkin terjadi seiring dengan perubahan situasi dan kondisi masyarakat. Sebuah kaidah fikih menyebutkan, “taghayyur al fatwa wa ikhtilafuha bi hasabi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwal wa al-niyyah wa al-awa’id” (perubahan fatwa dan perbedaannya mengikuti perubahan situasi, kondisi, niat dan tradisi).

Khalifah Umar Juga Mempertimbangkan Maslahat

Khalifah Umar bin Khattab pernah tak memotong tangan para pencuri saat krisis, tak membagi tanah hasil rampasan perang, tak memberi zakat pada para mualaf.

Khalifah Umar juga pernah memutuskan bahwa seorang suami yang berkata pada istrinya dengan ungkapan, “aku menceraikan kamu tiga kali cerai”, maka baginya jatuh tiga kali talak.

Keputusan-keputusan Khalifah Umar banyak ditolak sahabat Nabi lain. Ketika dihujani kritik karena kesukaannya mengubah-ubah kebijakan, Khalifah Umar menjawab, “dzaka ‘ala ma qadhaina, wa hadza ‘ala ma naqdhi” (itu keputusanku yang dulu, dan ini keputusanku yang sekarang). Perubahan kebijakan ini ditempuh Khalifah Umar setelah memperhatikan perubahan situasi dan kondisi di lapangan.

Umar bin Khattab adalah salah seorang khalifah yang paling banyak menggunakan maslahah mursalah. Dengan maslahah mursalah, maka penerapan hukum Islam menjadi sangat dinamis, tidak statis dan kaku. Kita bisa mengembangkan mashlahah mursalah ini dalam konteks sekarang.

Baca Juga:  Keutamaan Shalat Rawatib, Salah Satunya Dibangunkan Rumah di Surga

Misalnya, dalam al-Qur’an dan Hadis tak ada penjelasan agar kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu dipisahkan. Bahkan, pada zaman dahulu, tiga kekuasaan itu berada di satu tangan, yaitu di tangan Nabi Muhammad.

Kita tak akan menemukan lagi sosok pemimpin seperti Nabi Muhammad. Bahkan, jika Nabi Muhammad terlampau jauh untuk dijangkau, sekarang pun kita sulit menemukan pemimpin adil seperti khulafa’ rasyidun (Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar, Khalifah Utsman, dan Khalifah Ali), Khalifah Umar bin Abdul Aziz, Nuruddin Zanki, dan Shalahuddin al-Ayyubi.

Karena itu, para ulama Nusantara meyakini bahwa pembagian kekuasaan adalah sebuah kemaslahatan. Sungguh bahaya, jika tiga kekuasaan itu berada di tangan pemimpin yang zalim. Karena itu, trias politika bisa diterima dengan dalil maslahah mursalah.

Maslahah Mursalah sebagai Dalil Pancasila

Dalil maslahah mursalah ini juga telah dipakai para ulama untuk menerima Pancasila sebagai asas dalam bernegara. Nahdlatul Ulama telah menetapkan bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar bernegara merupakan keputusan final.

Ini karena para kiai NU menyadari bahwa tak ada dalil yang menyuruh sekaligus yang melarang Pancasila dijadikan sebagai dasar negara. Tentang Pancasila, para kiai berkata:

Baca Juga:  Tujuan Mahar dalam Pernikahan Menurut Ulama Fiqih

Pertama, tak ada satu sila pun dalam Pancasila yang bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadis. Bahkan, sila-silanya selaras dengan pokok-pokok ajaran Islam.

Kedua, dari sudut realitas politik, Pancasila ini bisa menjadi payung politik yang menyatukan seluruh warga negara yang plural dari sudut etnis, suku, dan agama. Para kiai meyadari, jika al-Qur’an dan Hadis dipaksakan sebagai asas dan konstitusi negara Indonesia, maka Indonesia akan terancam disintegrasi yang mengarah pada konflik berkepanjangan.

Dengan kaidah fikih, dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalbi al-manafi’ (menolak kemafsadatan lebih didahulukan daripada mengambil kemanfaatan), maka para kiai tak ragu untuk menerima Pancasila sebagai asas dalam bernegara dan bukan asas dalam beragama (Islam).

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan