Hukum Jimak Ketika Istri Sedang Masa Istihadhah, Bolehkah?

hukum jimak ketika istihadhah

Pecihitam.org – Ada beberapa kondisi dimana aktivitas seksual itu dilarang bagi suami. Seperti ketika istri sedang dalam keadaan puasa fardu, ihram, umrah atau haji, sedang haid atau nifas dan sebagainya. Lantas, bagaimana hukum jimak ketika sang istri sedang istihadhah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Istihadhah adalah darah kotor yang keluar dari rahim di luar hari-hari haid dan nifas, atau dengan kata lain, darah selain haid dan nifas yang berasal dari rahim wanita. Terkait dengan hukum jimak ketika istri sedang masa istihadah, ada dua pendapat.

Pendapat pertama mengatakan boleh

Bersetubuh dengan istri yang sedang mengeluarkan darah istihadah hukumnya boleh dan tidak ada kemakruhan dalam hal ini. Pendapat ini dikatakan oleh jumhur ulama’ baik dari kalangan sahabat, tabiin maupun imam madzhab. Mereka memiliki dasar yang kuat, di antaranya adalah:

Pertama, darah istihadah adalah bukan darah haid. Sehingga, darah istihadah tidak bisa disamakan dengan hukumnya darah haid. Sebagaimana jelas disabdakan oleh Rasulullah saw.

إنما ذلك عرق وليس بالحيضة

Darah istihadah itu hanyalah keringat (suci), bukan (seperti) darah haid” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Kedua, penyakit atau gangguan yang ditimbulkan saat bersetubuh dengan istri yang haid tidak berlaku saat bersetubuh dengan istri yang istihadah.

Baca Juga:  Inilah 5 Asas Penting dalam Fiqih Jinayah / Hukum Pidana Islam

Ketiga, Istihadah itu dihukumi suci, oleh karena itu bagi wanita yang mengeluarkan darah istihadah ia tetap wajib melakukan semua ibadah seperti salat dan puasa. Mak dari itu, bersetubuh dengan suamipun boleh baginya, karena posisinya sama dengan wanita yang suci.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan dalam kitab Alfatawa Alfiqhiyah Alkubro sebagai berikut;

يَجُوزُ عِنْدَنَا وَطْءُ الْمُسْتَحَاضَةِ في الزَّمَنِ الْمَحْكُومِ بِأَنَّهُ طُهْرٌ وَإِنْ كان الدَّمُ جَارِيًا وَهَذَا لَا خِلَافَ فيه عِنْدَنَا

“Boleh menurut kami bersetubuh dengan istri yang sedang istihadhah dalam masa di mana ia dihukumi suci meskipun darahnya masih mengalir. Ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama kami.”

Dalam kitab Mughnil Muhtaj juga disebutkan;

ويجوز وطء المستحاضة في الزمن المحكوم عليه بأنه طهر ولا كراهة في ذلك وإن كان الدم جاريا

“Boleh bersetubuh dengan istri dalam kondisi sedang istihadhah di masa ia dihukumi dalam keadaan suci dan hal demikian tidaklah makruh meskipun darahnya sedang mengalir.”

Bahkan di dalam kitab Sunan Abu Dawud, terdapat sebuah riwayat yang menceritakan bahwa sahabat perempuan, Ummu Habibah dan Hamnah pernah bersetubuh dengan suaminya dalam keadaan istihadah.

Baca Juga:  Menikah di Bulan Syawal, Adakah Dalilnya?

عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ : كَانَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ تُسْتَحَاضُ فَكَانَ زَوْجُهَا يَغْشَاهَا.

Dari Ikrimah, ia berkata: “Ummu Habibah saat istihadah, suaminya mencumbuinya.” (HR. Abu Dawud)

عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ حَمْنَةَ بِنْتِ جَحْشٍ، أَنَّهَا كَانَتْ مُسْتَحَاضَةً وَكَانَ زَوْجُهَا يُجَامِعُهَا.

Dari Ikrimah, dari Hamnah bint Jahsy, bahwasannya ia saat istihadah suaminya mencumbuinya. (HR. Abu Daud).

Ummu Habibah adalah istri Abdurrahman bin Auf sedangkan Hamnah merupakan istri Thalhah bin Ubaidillah. Mereka berdua adalah sahabat perempuan yang meriwayatan hadis tentang hukum istihadah.

Pendapat kedua adalah tidak boleh

Pendapat ini dikatakan oleh Ibnu Sirrin, An Nakhai dan Hakam. Mereka menyandarkan pada riwayat Aisyah ra. sebagaimana yang termaktub dalam kitab Sunan Al Baihaqi

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: ” الْمُسْتَحَاضَةُ لَا يَغْشَاهَا زَوْجُهَا “

Dari Aisyah ra, ia berkata: “Wanita yang istihadah itu tidak boleh dicumbui suaminya.” (HR. Al Baihaqi).

Namun Imam Nawawi mengatakan dalam kitab Al Majmu’ Syarh Muhadzhab bahwa riwayat Aisyah ra. tersebut tidak shahih, sehingga kurang kuat dijadikan dalil.

Baca Juga:  Apa yang Dimaksud dengan Nafkah Istri? Berikut Pengertian, Jenis dan Dasar Hukumnya

Demikianlah hukum jimak ketika istri sedang istihadhah. Pendapat yang paling kuat adalah boleh dan tidak ada kemakruhan didalamnya. Karena wanita yang mengeluarkan darah istihadah itu tidak pada masa haid dan nifas, sehingga ia dihukumi suci.

Namun, terlepas dari hukum kebolehannya, jika istri merasa kurang nyaman, atau ada hal-hal yang dikhawatirkan baik dari segi kesehatan maka sebaiknya berhubungan dihindari terlebih dahulu. Karena dari sisi medis pun istihadhah merupakan darah kotor, yang kemungkinan punya dampak kurang baik entah untuk istri maupun suami.

Wallahua’lam bisshawab.

Lukman Hakim Hidayat