Ini Ancaman Orang Yang Bunuh Diri Dalam Islam!

Ini Ancaman Orang Yang Bunuh Diri Dalam Islam!

PeciHitam.org – Setiap orang yang hidup di dunia sudah barang tentu akan mengalami masalah dalam kehidupannya. Ada yang ringan ada pula yang berat. Hal ini yang kemudian membuat seseorang ingin melakukan hal hal diluar nalar seperti bunuh diri. Sebenarnya, bagaimana agama mengatur hal ini? Bolehkah melakukan bunuh diri dalam Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tindakan bunuh diri jelas tidak dengan serta merta menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dalam pandangan Islam tindakan tersebut merupakan tindakan yang diharamkan dan masuk kategori dosa besar.

Logika sederhana pelarangan ini adalah bahwa nyawa adalah milik Allah sehingga kita tidak memiliki hak apapun atas nyawa kita. Sedangkan dosa orang yang bunuh diri lebih besar dibandingkan membunuh orang lain, sebagaimana yang penulis pahami dari keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.

إِنَّ مَنْ قَتَل نَفْسَهُ كَانَ إِثْمُهُ أَكْثَرَ مِمَّنْ قَتَل غَيْرَهُ

Artinya, “Sungguh orang yang melakukan bunuh diri dosanya lebih besar dibanding orang yang membunuh orang lain,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Darus Salasil, juz III, hal. 239).

Jika dosa membunuh orang lain dimasukkan kategori sebagai dosa besar, sedangkan dosa membunuh diri sendiri dianggap lebih besar lagi, apakah orang yang mati bunuh diri akan selamanya di neraka? Untuk menjawab pertanyaan ini maka kami akan menyuguhkan salah satu hadits Nabi saw riwayat Muslim berikut ini.

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

Baca Juga:  Putus Asa adalah Penyakit yang Mematikan Bagi Umat Islam

Artinya, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan besi, maka besi yang tergenggam di tangannya akan selalu ia arahkan untuk menikam perutnya dalam neraka Jahanam secara terus-menerus dan ia kekal di dalamnya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara meminum racun maka ia akan selalu menghirupnya di neraka Jahannam dan ia kekal di dalamnya. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara terjun dari atas gunung, maka ia akan selalu terjun ke neraka Jahanam dan dia kekal di dalamnya,” (HR Muslim).

Secara tekstual, hadits di atas jelas menyatakan bahwasannya orang yang mati karena melakukan bunuh diri akan masuk neraka dan kekal di dalamnya. Hal ini sebagai balasan atas tindakan bodohnya. Tetapi apakah maksud hadits ini sesuai dengan makna tersuratnya?

Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitabnya, Syarah Muslim, menghadirkan beberapa pandangan (bunuh diri dalam Islam) yang mencoba untuk menjelaskan maksud dari sabda Rasulullah SAW tentang kekekalan di neraka bagi orang mati karena bunuh diri.

Pertama, bahwa maksud dari ia (orang yang mati karena bunuh diri, red.) kekal di dalam neraka adalah apabila ia menganggap bahwa melakukan tindakan bunuh diri tersebut adalah halal padahal ia tahu bahwa bunuh diri itu adalah haram. Oleh karena itu maka tindakan menganggap halal bunuh diri menyebabkan ia menjadi kafir.

وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَهُوَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا فَقِيلَ فِيهِ أَقْوَالُ أَحَدِهَا أَنَّهُ مَحْمُولٌ عَلَى مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ مُسْتَحِلًّا مَعَ عِلْمِهِ بِالتَّحْرِيمِ فَهَذَا كَافِرٌ وَهَذِهِ عُقُوبَتُهُ

Artinya, “Adapun sabda Rasulullah SAW; ‘maka ia kekal selama-lamanya di dalam neraka Jahanam’, maka dalam hal ini dikatakan ada beberapa pandangan. Pertama, sabda ini mesti dipahami dalam konteks orang yang mati karena bunuh diri dan menganggap bahwa tindakan bunuh diri adalah halal padahal ia tahu bahwa bunuh diri itu haram. Maka hal ini menjadikannya kafir dan kekal di dalam neraka sebagai siksaan baginya (karena melakukan tindakan bunuh diri, pent),” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Beirut, Daru Ihya`it Turats Al-‘Arabiy, cet ke-2, 1392, juz II, halaman 125).

Baca Juga:  Inilah 3 Keutamaan Ziarah Makam Rasulullah Saw yang Wajib Kamu Tahu

Kedua, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kekal di dalam neraka adalah ia menghuni neraka dalam waktu yang cukup lama dan panjang. Pandangan ini mengandaikan bahwa ia kekal di neraka bukan diartikan secara hakiki sebagai kekal selamanya di neraka, tetapi dalam pengertian yang bersifat majazi. Hal ini seperti pernyataan, ‘khalladallahu mulkas sulthan’, (Semoga Allah kekalkan kekuasaan sultan).

وَالثَّانِىُّ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْخُلُودِ طُولُ الْمُدَّةِ وَالْاِقَامَةُ الْمُتَطَاوَلَةُ لَا حَقِيقَةَ الدَّوَامِ كَمَا يُقَالُ خَلَّدَ اللهُ مُلْكَ السُّلْطَانِ

Artinya, “Kedua, apa yang dimaksud dengan kekal di dalam neraka adalah durasi waktu menetap di dalam neraka, bukan kekal dalam arti sesungguhnya, sebagaimana dikatakan ‘khalladallahu mulkas sulthan’ (Semoga Allah kekalkan kekuasaan sultan),” (Lihat Muhyiddin Syaraf Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin al-Hajjaj, juz II, halaman 125).

Ketiga, menyatakan bahwa kekekalan di dalam neraka adalah sebagai balasan bagi orang yang mati karena bunuh diri, tetapi Allah SWT bermurah hati sehingga kemudian memberi tahu bahwa orang yang mati dalam keadaan sebagai Muslim tidak kekal di dalam neraka.

Baca Juga:  Bullying Dimana-Mana, Bagaimana Pandangan Islam dan Cara Pencegahannya

وَالثَّالِثُ أَنَّ هَذَا جَزَاؤُهُ وَلَكِنْ تَكَرَّم سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى فَأَخْبَرَ أَنَّهُ لَا يَخْلُدُ فِى النَّارِ مَنْ مَاتَ مُسْلِمًا

Artinya, “Ketiga, bahwa kekekalan di dalam neraka adalah balasan atas perbuatannya, akan tetapi Allah SWT bermurah hati sehingga kemudian Dia mengabarkan bahwa sesungguhnya orang yang mati dalam keadaan sebagai Muslim tidak kekal di dalam neraka,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, juz II, halaman 125).

Dari ketiga pandangan tersebut, maka kesimpulan kami adalah selama orang yang bunuh diri tersebut masih sebagai orang Muslim maka ia tidak kekal di neraka, tetapi kendati demikian ia akan mendekam dalam neraka dalam waktu yang sangat panjang.

Lain halnya, apabila ia melakukan bunuh dirinya karena menghalalkannya padahal ia tahu bahwa hal itu diharamkan maka ia kekal di dalam neraka. Sebab, konsekuensi dari menghalalkan yang haram (bunuh diri dalam Islam) menyebabkan ia menjadi kafir sebagaimana yang kami pahami dari pandangan pertama yang dihadirkan oleh An-Nawawi di atas.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *