Pecihitam.Org- Definisi Kafa’ah dalam Pernikahan menurut hukum Islam berarti “sama atau sebanding”. Sedangkan dalam kamus istilah Fiqh, kafa’ah berarti “setaraf, seimbang, serasi, sesuai”. Jadi bisa disimpulkan Definisi Kafa’ah adalah “suatu penilaian terhadap seseorang yang dianjurkan oleh Islam dalam memilih calon suami atau isteri, apakah calon suami-isteri itu sudah sekufu atau belum”, yakni Definisi kafa’ah mencakup […]
Artikel ini Definisi Kafa’ah Dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>