Pecihitam.org – Para Ulama Fiqih bersepakat bahwa perbuatan berhubungan suami istri saat haid adalah dosa besar. Ulama dari kalangan madzhab Syafi’i memiliki pendapat terkait denda berhubungan intim saat haid bagi pasangan suami istri itu dengan denda masing-masing 1 dinar jika dilakukan saat awal haid, dan 1/5 dinar jika ia dilakukan saat pertengahan-akhir masa haid. Pendapat […]
Artikel ini Ini Denda Bagi Pasangan yang Berhubungan Intim Saat Haid ditulis oleh M Resky S dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>