Pecihitam.org – Fatwa haram terkait penggunaan rokok elektronik atau yang biasa disebut dengan nama Vape dikeluarkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Menurut Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Vape hukumnya haram. “Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional,” demikian keterangan tertulis Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, dikutip dari Detik, Jumat, 24 Januari 2020. Terkait […]
Artikel ini Soal Fatwa Haram Vape, PBNU Tunggu Keputusan Musyawarah Ulama ditulis oleh Muhammad Fahri dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>