Soal Fatwa Haram Vape, PBNU Tunggu Keputusan Musyawarah Ulama

Pecihitam.org – Fatwa haram terkait penggunaan rokok elektronik atau yang biasa disebut dengan nama Vape dikeluarkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Menurut Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Vape hukumnya haram.

“Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional,” demikian keterangan tertulis Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, dikutip dari Detik, Jumat, 24 Januari 2020.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj belum mau mengomentari fatwa haram vape atau rokok elektrik yang dikeluarkan Muhammadiyah.

Kiai Said mengatakan akan menunggu musyawarah ulama untuk memutuskan hukum seperti itu.

“Kami menunggu musyawarah ulama dulu, kami tidak berani. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman halal, haram, wajib, sunah. Itu tidak sembarangan. Harus melalui musyawarah,” tutur Kiai Said di kantor PBNU, dikutip dari Tempo, Sabtu 25 Januari 2020.

Baca Juga:  Setelah UU Pesantren Disahkan, PBNU Dorong Diterbitkannya Peraturan Pemerintah

NU, kata Kiai Said, pernah mengeluarkan fatwa terhadap rokok, yakni makruh. Namun itu karena sudah ada pertimbangan bahwa rokok dapat mengganggu kesehatan.

Sementara terkait rokok elektrik atau Vape, ia mengaku belum tahu apakah sama mengganggu kesehatannya seperti rokok atau tidak.

“Enggak tahu, enggak tahu saya,” ujar Kiai Said dengan singkat.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tak ingin terlibat dalam fatwa haram terkait rokok elektrik atau yang dikenal dengan sebutan Vape yang baru saja dikeluarkan oleh Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan menghargai keputusan fatwa haram dari salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Baca Juga:  Tegas, PBNU dan MUI Nyatakan Crosshijaber Tak Sesuai Islam

Zainut juga menyerahkan sepenuhnya kewenangan fatwa haram itu kepada PP Muhammadiyah.

“Ya MUI menghargai putusan fatwa tersebut,” ujar Zainut, dikutip dari Suara, Sabtu, 25 Januari 2020.

Pihaknya juga meyakini bahwa Muhammadiyah memiliki dalil atau hujah yang kuat untuk menetapkan keputusan fatwa haram bagi vape.

Wakil Menteri Agama ini juga menyerahkan secara penuh penetapan fatwa tersebut kepada PP Muhammadiyah.

Hingga saat ini, kata Zainut, pihaknya belum melakukan kajian terkait vape lantaran belum ada permintaan dari masyarakat untuk mengharamkan rokok elektrik ini.

“Kami mengapresiasi akan hal [fatwa] itu. Silakan masyarakat untuk bisa mengikuti. Fatwa itu yang meyakini jadi sebuah yang baik bila diikuti,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ini Fatwa MUI Terkait Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah

“MUI juga belum akan melakukan kajian akan fatwa haram vape. Bahkan, belum ada agenda untuk membahasnya,” lanjutnya.

Muhammad Fahri