PeciHitam.org – Dalam hukum gadai (rahn) secara umum, para ulama memiliki beberapa hukum yang disepakati dan beberapa bagian lain yang tidak disepakati. Nah, lantas bagaimana dengan hukum gadai sawah? Apakah sawah tersebut tidak boleh digunakan? Para ulama sepakat bahwa pada hakikatnya akad gadai adalah akad istitsaq (jaminan atas sebuah kepercayaan kedua belah pihak), bukan akad untuk mendapat […]
Artikel ini Perbedaan Hukum Gadai Sawah Menurut Ulama Madzhab ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>