Pecihitam.org – Dalam pengertiannya, ghasab menurut bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim. Sedang menurut istilah, ghasab ialah mengambil hak orang lain tanpa seizinnya. Dalam Alquran dijelaskan bahwa ghashab adalah perilaku yang tidak terpuji, karenanya Hukum ghasab adalah haram. Hal tersebut berdasarkan QS. Al-Baqarah Ayat 188, yaitu sebagai berikut: وَلَا تَأْكُلُوٓا أَمْوٰلَكُم بَيْنَكُم بِالْبٰطِلِ… Artinya: Dan […]
Artikel ini Hukum dan Kriteria Ghasab Seperti Apa yang Dibolehkan? ditulis oleh Azis Arifin dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>