Pecihitam.org- Ibnu Hajar memperbolehkan makelar dengan berdasarkan hadits yang membolehkan makelar dari segi upahnya, yang diriwayatkan oleh Ibnu Sirin, Atha‟, Ibrahim dan Al-Hasan yang telah disebutkan melalui sanad yang maushul dengan lafadh : ”Tidak ada larangan dengan upah makelar”.(lihat, Al-Asqalani, fathul baari, h. 265). Dengan berdasarkan pernyataan mengenai upah makelar maka Ibnu Hajar menyatakan bahwa […]
Artikel ini Ini Pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani Tentang Hadits Yang Membolehkan Makelar ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>