Pecihitam.org – Baru-baru ini, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan bahwa kantor-kantor yang dimiliki oleh pemerintah boleh mendirikan rumah ibadah selain Masjid. Boleh dibilang, apa yang dikatakan pak Mahfud ini merupakan upaya untuk memenuhi hak-hak mendirikan rumah ibadah bagi non-Muslim, khususnya di kantor pemerintahan. Selama ini, hampir di semua kantor pemerintahan sudah banyak berdiri masjid-masjid. Tak […]
Artikel ini Non-Muslim Pun Punya Hak Mendirikan Rumah Ibadah di Indonesia ditulis oleh Rohmatul Izad dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>