Pecihitam.org – Satu di antara harta yang terkena wajib zakat adalah harta tijarah (perdagangan), yang sudah mencapai nisab dan haul. Di dalam al-Qur’an, kita juga dapat menemukan dasar dalil yang digunakan para ulama fiqh dalam menetapkan hukum wajib zakat perdagangan tersebut, seperti pada Q.S. al-Baqarah: 267, Allah berfirman: یَا أَیُّهَا الَّذِینَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ […]
Artikel ini Perbedaan Haul Zakat Tijarah Menurut Pandangan Ulama Madzhab ditulis oleh Zaenal Kh dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>