Pecihitam.org – Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) yang dianggap menghina Nadhalatul Ulama (NU). Vlog yang berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’ itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018. Akibat unggahan videonya tersebut, Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. […]
Artikel ini Hina NU dan Divonis Bersalah Oleh Pengadilan, Gus Nur Tak Dipenjara, Kok Bisa? ditulis oleh Muhammad Fahri dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>