Pecihitam.org – Sebagaimana yang telah saya jelaskan pada artikel sebelumnya bahwa dalam kajian fiqh itu ada empat perkara yang dapat menyucikan yang lain, yaitu air, tanah, penyamakan dan menyela-nyela gigi (bersiwak). Hanya saja air, tanah dan penyamakan adalah menyucikan najis dan hadas. Sedangkan bersiwak hanya menyucikan kotoran gigi saja. Lalu bagaimana Hukum Bersiwak dalam Islam? […]
Artikel ini Hukum Bersiwak (Menggosok Gigi) dalam Islam ditulis oleh Tgk. Muhazzir Budiman, S.S, M.Ag dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>