Pecihitam.org – Dalam khazanah fiqih bughat artinya pemberontakan berasal dari kata bagha yang artinya melampaui batas. Bughat secara hukum fiqih dilarang dan bagi yang melakukannya wajib ditindak keadilan, atau zaman dahulu diperangi. Bughat berbeda dengan kritik, karena kritik adalah bentuk perlawanan dari ketidak benaran namun tidak semua kritik merupakan bughat. Para ulama memiliki perpedaan mengenai […]
Artikel ini Hukum Bughat, Larangan Memberontak Terhadap Pemerintahan yang Sah ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>