Pecihitam.org– Menyukai sesuatu yang indah adalah fitrah manusia, termasuk menyukai wanita yang cantik. Wanita yang cantik rupawan memang enak dan indah dipandang. Akan tetapi, agar tidak terjerumus pada dosa, Islam melarang kita untuk memperturutkan pandangan. Yang dimaksud memperturutkan pandangan adalah pandangan yang disengaja, bukan karena kebetulan. Lalu bagaimana tentang hukum curi-curi pandang, apakah ia masuk […]
Artikel ini Hukum Curi-Curi Pandang dalam Islam ditulis oleh Faisol Abdurrahman dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>