Hukum Curi-Curi Pandang dalam Islam

Pecihitam.org– Menyukai sesuatu yang indah adalah fitrah manusia, termasuk menyukai wanita yang cantik. Wanita yang cantik rupawan memang enak dan indah dipandang. Akan tetapi, agar tidak terjerumus pada dosa, Islam melarang kita untuk memperturutkan pandangan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Yang dimaksud memperturutkan pandangan adalah pandangan yang disengaja, bukan karena kebetulan. Lalu bagaimana tentang hukum curi-curi pandang, apakah ia masuk kategori disengaja atau tidak?

Menjawab hal ini, mari kita ingat kembali pesan Nabi pada Ali bin Abi Thalib

يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ

“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)”

Memahami hadis di atas, maka hukum curi-curi pandang bisa dikatakan haram, karena merupakan bagian dari jenis pandangan yang karena disengaja.

Baca Juga:  Hukum Tidak Sengaja Makan Daging Babi, Berikut Penjelasannya

Seorang mukmin yang baik, seharusnya menjauhi curi-curi pandang ini. Karena Allah memerintahkan,

قلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَ

Katakanlah kepada para lelaki yang beriman, “Hendaknya mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”, dan katakanlah kepada para wanita yang beriman, “Hendaknya mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka…” (QS. An-Nur ayat 30 – 31)

Kebiasaan mencuri-curi pandang berarti ia berulang-ulang memandang objek tanpa sepengetahuannya. Biasanya ini dilakukan karena rasa penasaran dan ingin tahu, padahal hakikatnya perbuatan ini adalah termasuk perbuatan tercela.

Disebutkan dalam kitab Uqudul Lujain karya Syaikh Nawawi Banten halaman 16,

Baca Juga:  Terkena Najis Apakah Batal Wudhu? Ini Penjelasannya

و قيل ليحي عليه السلام وهو لم يكن له ميل الى امر النساء ما بدء الزنا قال النظر للمراة والتمنى للزنا بالقلب و زنا العين من كبار الصغائر و هو يؤدى الى القرب الى الكبيرة الفاحشة و هو زنا الفرج ومن لم يقدر على غض بصره لم يقدر على حفظ فرجه

Nabi Yahya As telah ditanya apakah permulaan dari zina? Beliau menjawab: memandang perempuan dan berangan-angan melakukan zina. Zina mata adalah besar-besarnya dosa kecil, ia akan mendekatkan kepada dosa yang besar yaitu zina farji. Barang siapa yang tidak mampu meredam penglihatannya, maka dia tidak akan mampu menjaga farjinya.

Karenanya, Islam ketika melarang zina, maka dilarang pula segala hal yang dapat mengantarkan atu menjadi sebab, salah satunya adalah pandangan.

Konkritnya, Islam melarang mendekati zina.

Baca Juga:  Kebersihan Sebagian dari Iman, Hadits atau Bukan? Ini Penjelasannya

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ayat 32)

Dari beberapa uraian di atas, jelaslah bahwa hukum curi-curi pandang adalah haram, karena ia termasuk zina mata dan berpotensi menjerumuskan pada zina farji. Na”udzu billahi min dzalik…

Faisol Abdurrahman