PeciHitam.org – Untuk mengetahui hukum Franchise dalam Islam maka terlebih dahulu perlu memahami “tawabi’ al-Aqd” atau akad kedua yang mengikuti akad pertama, karena akad kedua merupakan konsekuensinya. Tentang hal tersebut semisal membeli tanah yang menjorok kedalam maka harus membeli jalan untuk akses menuju tanah tersebut. Adapun kaidah yang mengatakan, التابع تابع Artinya: “Yang menjadi pengikut, […]
Artikel ini Hukum Franchise, Pebisnis Wajib Tahu! ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>