Hukum Franchise, Pebisnis Wajib Tahu!

Hukum Franchise, Pebisnis Wajib Tahu!

PeciHitam.org – Untuk mengetahui hukum Franchise dalam Islam maka terlebih dahulu perlu memahami “tawabi’ al-Aqd” atau akad kedua yang mengikuti akad pertama, karena akad kedua merupakan konsekuensinya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tentang hal tersebut semisal membeli tanah yang menjorok kedalam maka harus membeli jalan untuk akses menuju tanah tersebut.

Adapun kaidah yang mengatakan,

التابع تابع

Artinya: “Yang menjadi pengikut, hanya bisa mengikuti.”

Syaikh Dr. Muhammad Sidqi al-Burnu menjelaskan bahwa sesuatu yang keberadaannya mengikuti yang lain hukumnya tidak terpisahkan dan mengikuti hukum yang diikuti.

Maksud yang mengikuti dalam kaidah tersebut ialah sesuatu yang tidak dapat berdiri sendiri namun keberadaannya mengikuti keberadaan yang lain sehingga hukumnya tidak terpisahkan dari hukum yang diikutinya.

Maksudnya harus diikutkan dalam transaksi karena sepaket dan tidak boleh dijual secara terpisah, serta merupakan jalan yang menjadi akses untuk objeknya itu sendiri sehingga diikutkan dalam transaksi dan hukumnya tidak disendirikan.

Selanjutnya beliau menambahkan bahwa kaidah tersebut berlaku untuk semua benda yang secara urf atau tradisi menjadi bagian dari objek transaksi yang mana diikutkan dalam jual beli meskipun tidak disebutkan dalam transaksi. (Lihat: al-Wajiz fi Idhah Qawaid al-Fiqh al-Kulliyah)

Baca Juga:  Hukum Reksadana dalam Islam Menurut al Quran dan Hadis, Haram atau Tidak?

Sebelum menjelaskan hukum franchise dalam Islam, adapun transaksi franchise yang dijalankan masyarakat begitu banyak, dan secara umum penjelasan singkatnya adalah sebagai berikut:

  • Pelaku akad franchise.

Dalam ranchise ada dua pihak yang terlibat yaitu penjual dan pemilik royalty franchise “Franchisor” dan pembeli merk dan semua turunannya dalam franchise “Franchisee”

  • Objek akad franchise.

Objek akad franchise ada dua yaitu Objek utama atau objek yang menjadi tujuan utama franchise dan Objek yang mengikuti (tabi’) atau objek transaksi yang harus diikutkan karena merupakan pelengkap dari akad pertama.

Dalam transaksi franchise, yang menjadi objek utama transaksi adalah brand (merk dagang) karena ketika brand ditransaksikan maka semua yang mengikuti brand juga harus ditransaksikan karena objek yang lain ialah pelengkap dari brand dan jika tidak diikutkan dapat merusak standar kualitas produk tersebut.

  • Jenis akad dalam Franchise.
Baca Juga:  Hadiah Bagi Konsumen, Bagaimana 'Illat Hukumnya?

Brand atau merk menjadi hak paten yang melekat pada diri Franchisor atau pemilik sehingga brand tidak dijual atau dipindahkan kepemilikannya kepada Franchisee atau pembeli waralaba, namun brand hanya bisa dipindahkan hak gunanya dan pembeli berhak menggunakan brand tersebut sesuai kesepakatan yang terjadi.

Sementara pelengkap brand seperti sistem, managemen serta bahan baku dapat disewakan dan atau dapat dijual belikan. Karenanya ada tiga kemungkinan akad yang bisa dilakukan dalam franchise;

Petama, akad musyarakah yaitu Franchisor atau pemilik brand tidak menyewakan brandnya tapi menjadikan brand tersebut sebagai bagian dari keterlibatan modal dan Franchisor berhak mendapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan yang terjadi.

Kedua, akad ijarah atau sewa yaitu Franchisor menyewakan sistem, managemen, Standard Operational Procedure (SOP) serta semua turunannya dan pembeli berhak menggunakannya semua selama jangka waktu sesuai kesepakatan yang terjadi.

Ketiga, akad jual beli yaitu Franchisor menjual bahan baku yang habis pakai kepada Franchisee atau pembeli sesuai kesepakatan yang terjadi.

Baca Juga:  Jangan Salah Paham! Ekonomi Syari'ah Bukan Untuk Mengarahkan Ekonomi Nasional Pada Ideologi Agama

Adapun akad yang paling utamanya ialah akad musyarakah brand, sementara akad kedua dan ketiga merupakan pelengkap, perlu diketahui bahwa dalam Islam bentuk akad semacam ini diperbolehkan dengan meninjau tidak adanya pelanggaran terhadap aturan syariat.

Sementara ketika adanya ketentuan lain yang menguntungkan sepihak dan tercantum dalam perjanjian, semisal pihak Franchisee tidak boleh menjual produk selain produk Pihak Franchisor atau pihak Franchisee hanya dibolehkan menjual produk di area tertentu, yang demikian hukum kembali ke asal dari kesepakatan atau perjanjian tersebut yaitu dibolehkan selama tidak melanggar syariat.

Berdasarkan hadits Rasulullah SAW tentang kesepakatan atau perjanjian yaitu:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

Artinya: “Setiap muslim harus mengikuti setiap kesepakatan diantara mereka.” (HR. Abu Daud: 3596)

Maka demikian tentang kebolehan dari hukum franchise dalam Islam, sebagaimana diperbolehkannya akad dalam Franchise dengan meninjau tidak adanya pelanggaran terhadap aturan syariat.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *