Hukum Berhutang Kepada Non Muslim Bolehkah? Ini Penjelasannya

hukum berhutang kepada non muslim

Pecihitam.org – Pinjam-meminjam adalah perkara yang sudah menjadi bagian keseharian masyarakat, baik yang melibatkan barang, uang, tanah, maupun benda lainnya. Kegiatan ini juga telah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah dan terus mengalami perkembangan sampai saat ini.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Saat ini sudah banyak hadir institusi keuangan yang khusus berkecimpung dalam usaha pinjam meminjam seperti koperasi. Di lain sisi industri perbankan pun memiliki divisi perkreditan yang pada dasarnya juga memberikan pinjaman uang bagi para nasabahnya yang membutuhkan.

Beberapa kalangan mengatakan aktivitas meminjam sama dengan berutang. Maka itu, pada beberapa hal hukum keduanya saling berkaitan.

Praktik pinjam meminjam ini dalam bahasa Arab disebut qardh. Secara harfiah, maknanya yakni pengalihan hak milik harta atas harta. Menurut madzhab hanafiah, qardh merupakan harta yang memiliki kesepadanan yang diberikan, kemudian ditagih kembali.

Para ulama membolehkan transaksi qardh. Dasarnya adalah Alquran dalam surah al-Haddid ayat 11.

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya. Dan, dia akan memperoleh pahala yang banyak”.

Dasar yang lain adalah hadis Rasulullah Saw riwayat Ibnu Majah berikut:

Baca Juga:  Tatacara Melakukan Niat Sholat Lima Waktu

“Bukan seorang Muslim (mereka) yang meminjamkan Muslim (lainnya) dua kali, kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah”.

Pinjam meminjam sesuatu juga punya landasan secara ijma (kesepakatan ulama). Para ulama memandang, bahwa hal itu tidak lepas dari hakikat manusia yang bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Itu sebabnya sesuatu yang tidak dimiliki, padahal sangat dibutuhkan, maka bisa didapat melalui cara meminjam. Namun bagaimana jika kita sebagai Muslim meminjam kepada non muslim, apakah boleh?

Dalam Islam, kita diperbolehkan untuk memberi pinjaman maupun meminjam barang kepada non muslim. Dalam urusan mu’amalah, kita tidak dilarang untuk berinteraksi kepada non muslim, termasuk dalam urusan pinjam meminjam. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah al-Mumtahanah ayat 8 berikut;

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kalian dari orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak pula mengusir kalian dari negeri kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Selain itu, dalam sebuah riwayat Rasulullah Saw pernah melakukan transaksi dengan orang Yahudi dalam bentuk akad gadai. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Sayidah Aisyah, dia berkisah;

Baca Juga:  Hukum Pajak dalam Islam; Samakah dengan Zakat? Ini Dalil dan Penjelasannya

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

“Nabi Saw pernah membeli makanan dari orang Yahudi yang akan dibayar pada masa yang akan datang, dan beliau menggadaikan baju besinya padanya (sebagai jaminan).”

Bahkan disebutkan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah Saw dan sahabatnya pernah melakukan wudhu dengan menggunakan bejana milik perempuan musyrik. Hadis dimaksud diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari ‘Imran bin Hushain, dia berkisah;

أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّئُوا مِنْ مَزَادَةِ امْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ.

“Rasulullah Saw bersama para sahabatnya berwudhu dengan air dari bejana perempuan musyrik”

Selain itu disebutkan pula bahwa Rasulullah Saw pun pernah menerima undangan makan dari orang Yahudi. Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dari Anas bin Malik berkata;

Baca Juga:  Menggadaikan BPKB atau Sertifikat Tanah, Apakah Termasuk Riba?

أَنَّ يَهُودِيًّا دَعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى خُبْزِ شَعِيرٍ وَإِهَالَةٍ سَنِخَةٍ فَأَجَابَهُ

“Sesungguhnya ada seorang Yahudi mengundang Nabi Saw untuk bersantap roti gandum dengan acar hangat, dan Nabi Saw pun memenuhi undangan tersebut.”

Dari keterangan riwayat di atas dapat kita ketahui bahwa bermuamalah kepada nonmuslim seperti pinjam meminjam barang atau berhutang hukumnya diperbolehkan. Umat Islam tidak dilarang memberi pinjaman kepada non-muslim, juga tidak dilarang meminjam barang pinjaman dari mereka. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik