Menolehkan Wajah Saat Shalat, Bagaimana Hukumnya?

menolehkan wajah saat shalat

Pecihitam.org – Selain ritual yang berstatus rukun, di dalam shalat juga terdapat ritual yang berstatus sunnah dan makruh jika dilakukan oleh mushallin (orang yang shalat). Mengenai ritual yang bersifat rukun dan sunnah, penulis telah menjelaskannya pada tulisan beberapa waktu lalu. Dalam tulisan ini, penulis akan menjelaskan salah satu di antara hal-hal yang makruh dikerjakan pada saat shalat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Secara umum, hal-hal yang makruh dikerjakan pada saat shalat telah terangkum dalam beberapa kitab fikih klasik karangan para ulama, di antaranya Fathul Mu’iin karya Syekh Zainuddin al-Malibari, Hasyiyah al-Jamal karya Syekh al-Jamal, I’aanatuththaalibin karya Syekh Bakri Syaththaa, Nihaayatuzzain karya Syekh Nawawi Banten dan Hasyiyah al-Bujairimi karya Syekh Sulaiman al-Bujairimi.

Di antara hal-hal yang makruh dilakukan pada saat shalat adalah menolehkan wajah/muka. Kemakruhan ini berdasarkan hadis Rasulullah saw riwayat Imam Bukhari dari Ibunda Aisyah istri Nabi saw, yaitu:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ قَالَ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الِالْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ هُوَ اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ

Baca Juga:  Pehitungan Zakat Emas dan Perak Menurut Madzhab Syafii, Maliki Serta Hanbali

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash berkata, telah menceritakan kepada kami Asy’ats bin Sulaim dari Bapaknya dari Masruq dari ‘Aisyah berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang menoleh dalam shalat.” Maka Beliau bersabda: “Itu adalah sambaran yang sangat cepat yang dilakukan oleh setan terhadap shalatnya hamba.” [HR. Bukhari].

(ﻭﻛﺮﻩ اﻟﺘﻔﺎﺕ) ﻓﻴﻬﺎ ﺑﻮﺟﻬﻪ ﺃﻱ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻪ اﻟﻠﻌﺐ ﻭﺇﻻ ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﻣ ﺭ (ﻗﻮﻟﻪ: ﺑﻮﺟﻬﻪ) ﺃﻱ: ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺴﺘﻠﻘﻲ؛ ﻷﻥ اﻟﺘﻔﺎﺗﻪ ﺑﻪ ﻣﺒﻄل

Pertama, menolehkan wajah pada saat shalat. Dianggap makruh apabila dilakukan tidak bermaksud untuk main-main/bercanda. Adapun jika dilakukan dengan maksud main-main, menurut Imam Ramli (Syamsuddin Muhammad bin Ahmad) maka batallah shalatnya.

Selain itu, kemakruhan menolehkan wajah ini hanya berlaku pada saat shalat dengan selain berbaring. Adapun jika dilakukan pada saat shalat dengan berbaring, maka batallah shalatnya.

Baca Juga:  Hukum Nikah Siri dalam Islam Menurut Ulama Fiqih dan Negara

Demikianlah Syekh Sulaiman al-Bujairimi menjelaskannya dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi juz 1 halaman 251.

Senada dengan Syekh al-Bujairimi, Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihaayatuzzain halaman 79 menjelaskan bahwa menolehkan wajah pada saat shalat hukumnya makruh. Berikut ungkapannya:

(ﻭﻛﺮﻩ ﻓﻴﻬﺎ) ﺃﻱ ﻓﻲ ﺟﺰء ﻣﻦ اﻟﺼﻼﺓ (اﻟﺘﻔﺎﺕ) ﺑﺎﻟﻮﺟﻪ ﻳﻤﻴﻨﺎ ﺃﻭ ﺷﻤﺎﻻ ﺑﻼ ﺣﺎﺟﺔ ﺳﻮاء ﺃﻛﺎﻥ اﻟﻤﺼﻠﻲ ﺫﻛﺮا ﺃﻡ ﺃﻧﺜﻰ ﺃﻣﺎ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻟﺤﺎﺟﺔ ﻛﺤﻔﻆ ﻣﺘﺎﻉ ﻓﻼ ﻛﺮاﻫﺔ ﻭﻫﺬا ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺴﺘﻠﻘﻲ ﺃﻣﺎ ﻫﻮ ﻓﺎﻟﺘﻔﺎﺗﻪ ﺑﺎﻟﻮﺟﻪ ﻣﺒﻄﻞ ﻟﻮﺟﻮﺏ اﻻﺳﺘﻘﺒﺎﻝ ﺑﻮﺟﻬﻪ

Artinya: Menolehkan wajah ke kanan atau ke kiri tanpa adanya hajat (kebutuhan) pada saat shalat hukumnya makruh, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Adapun jika terdapat hajat, seperti menjaga barang bawaan maka tidak dimakruhkan. Kemakruhan ini berlaku pada selain shalat dengan berbaring, adapun jika dilakukan pada shalat dengan berbaring maka shalatnya batal karena wajah/muka wajib di hadapkam ke arah kiblat.

Sedangkan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal karangan Syekh al-Jamal (Sulaiman bin Amr) juz 1 halaman 439-440 dijelaskan bahwa status makruh pada kasus ini adalah makruh tanzih (makruh yang disebabkan karena menyalahi adab).

Baca Juga:  Hukum Investasi dalam Islam, Inilah Jenis-Jenis Investasi yang Diperbolehkan!

(ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻛﺮﻩ اﻟﺘﻔﺎﺕ) ﺃﻱ: ﻛﺮاﻫﺔ ﻨﺰيه ﻷﻥ اﻟﻤﻄﻠﻮﺏ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ اﺟﺘﻨﺎﺏ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭاﺕ اﻩـ ﺑﺮﻣﺎﻭﻱ ﻗﻮﻟﻪ ﺑﻮﺟﻬﻪ) ﺃﻱ: ﻳﻤﻴﻨﺎ ﺃﻭ ﺷﻤﺎﻻ ﻭﻛﺬا ﻟﻮ ﻟﻮﻯ ﻋﻨﻘﻪ ﺧﻠﻒ ﻇﻬﺮﻩ

Artinya: Ungkapan “dimaruhkan menoleh pada saat shalat” maksudnya ialah makruh tanzih. Karena yang yang ditekankan dalam shalat shalat adalah menjauhi hal-hal yang telah disebutkan (menyalahi adab), ucapan Imam Barmawi berakhir. Adapun yang dimaksud dengan “wajah” yaitu menoleh ke kanan atau ke kiri atau bahkan memutarkan pundaknya hingga ke bagian punggung belakang.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *