Begini Definisi Riba Serta Faktor-Faktor yang Menjadikannya Haram

Begini Definisi Riba Serta Faktor-Faktor yang Menjadikannya Haram

Pecihitam.org- Dalam bahasa Inggris, Definisi Riba dikatakan dengan usury, yang memiliki arti suku bunga yang lebih dari biasanya atau suku bunga yang mencekik. Sedangkan dalam Bahasa Arab Definisi Riba diartikan sebagai tambahan atau kelebihan meskipun sedikit, atas jumlah pokok yang yang dipinjamkan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Secara teknis Definisi riba menurut para fuqaha adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil baik dalam utang piutang maupun jual beli. Batil dalam hal tersebut adalah perbuatan ketidakadilan (zalim) atau diam menerima ketidakadilan.

Pengambilan tambahan di antara para pelaku ekonomi secara batil akan menimbulkan kezaliman. Dengan demikian esensi pelarangan riba adalah penghapusan ketidakadilan dan penegakan keadilan dalam perekonomian.

Secara luas penghapusan riba dapat dimaknai sebagai penghapusan segala bentuk praktik ekonomi yang menimbulkan kezaliman atau ketidakadilan. Riba jangan hanya dipahami dan direduksi pada masalah bunga bank saja.

Tetapi secara luas riba bisa hidup laten atau poten di dalam sistem ekonomi yang diskriminatori, eksploitatori dan predatori yang berarti dapat hidup di dalam suatu sistem ekonomi subordinasi, kapitalistik, neoliberalistik dan hegemonik imperialistik, yang tidak bisa dibatasi dari segi perbankan saja.

Baca Juga:  Berwudhu Dengan Air Banjir yang Keruh? Begini Cara Menghukuminya

Sebab itulah, pengembangan ekonomi syariah ke depan tidak bisa dilaksanakan secara isolasi atau parsial, tetapi harus dilakukan secara total. Dengan kata lain, ekonomi syariah tidak boleh direduksi hanya dengan memusatkan pada upaya membangun bank-bank syariah.

System ekonomi yang exploitatory haruslah bisa ditangkal secara luas dengan Ekonomi syariah, yang memahami dan menumbuhkan kesenjangan ekonomi/

Hal tersebut membiarkan terjadinya trade off secara sistemik untuk kerugian si miskin dan si lemah yang tersubordinasi dan terdiskriminasi yang membiarkan berkembangnya laissez faire dalam arti luas tanpa memperhatikan perlunya dekonstruksi dan restrukturisasi sistem ekonomi yang usurious ini.

Untuk itu dibutuhkan pakar ekonom muslim yang menguasai ilmu ekonomi konvensional sekaligus kontemporer sehingga mampu mengoreksi, mengimprovisasi dan lebih tangguh serta mumpuni mengantarkan ilmu ekonomi syariah ke arah tercapainya keadilan dan kemaslahatan umat di dunia dan di akhirat.

Pelarangan riba (prohibition of riba) dalam Islam secara tegas dinyatakan baik dalam Alquran maupun Hadis yang diwahyukan secara berangsur-angsur seperti halnya pengharaman khamar.

Baca Juga:  Nikah Siri Menurut Perspektif Empat Mazhab

Dalam perspektif ekonomi, pengharaman riba setidaknya disebabkan empat faktor, yaitu:

Pertama, sistem ekonomi ribawi menimbulkan ketidakadilan. Karena pemilik modal secara pasti akan dapat keuntungan tanpa mempertimbangkan hasil usaha yang dijalankan oleh peminjam.

Jika peminjam dana tidak memperoleh keuntungan atau bangkrut usahanya, dia tetap membayar kembali modal yang dipinjamnya plus bunganya.

Dalam kondisi seperti ini, peminjam sudah bangkrut ibarat sudah jatuh tertimpa tangga lagi dan tidak jarang penerapan bunga bukannya membantu usaha kreditor, justru menambah persoalan baginya. Di sinilah muncul ketidakadilannya.

Kedua, sistem ekonomi ribawi merupakan penyebab utama antara yang meminjami dengan peminjam berlakunya ketidakseimbangan.

Keuntungan besar yang diperoleh para peminjam yang biasanya terdiri dari golongan industri raksasa (para konglomerat) hanya diharuskan membayar pinjaman modal plus bunganya dalam jumlah yang relatif kecil dibandingkan dengan keuntungan yang mereka peroleh.

Sementara bagi penabung di bank-bank umum terdiri dari rakyat golongan menengah ke bawah tidak memperoleh keuntungan yang seimbang dari dana yang mereka simpan di bank.

Baca Juga:  Pengertian, Syarat, Jenis dan Sunnah Tawaf

Ketiga, sistem ekonomi ribawi akan menghalangi investasi, sebab apabila Bunga yang semakin tinggi maka semakin kecil kecenderungan masyarakat untuk berinvestasi di sektor riil.

Masyarakat akan cenderung untuk menyimpan uangnya di bank sebab keuntungannya yang lebih besar dikarenakan tingginya tingkat suku bunga.

Keempat, bunga dianggap sebagai tambahan biaya produksi. Biaya produksi yang tinggi akan menyebabkan naiknya harga barang-barang (produk). Naiknya tingkat harga, pada gilirannya akan mengundang terjadinya inflasi sebagai akibat lemahnya daya beli masyarakat.

Mochamad Ari Irawan