Pecihitam.org – Diantaranya kondisi yang rentan dengan fitnah ialah berkumpulnya laki-laki dan perempuan dalam suatu majelis atau kegiatan tanpa ada batas yang memisahkan keduanya atau yang biasa disebut dengan ikhtilat. Segala yang terkait dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan merupakan perkara yang sangat dekat dan rentan dengan madzinnatul fitnah (tempat disangkanya kuat terjadi fitnah). Itulah […]
Artikel ini Boleh Ikhtilat (Campur Baur Laki Perempuan ) dengan Syarat! ditulis oleh Arif Rahman Hakim dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>