Pecihitam.org- Banyak orang yang berpendapat bahwa Islam bisa mengatur hampir semua aspek dari kehidupan masyarakat, mulai dari Muamalah hingga Hukum Internasional. Menurut Abd al-Wahhab Khallaf, terdapat pembagian bidang muamalah dalam hukum Islam yang terdiri dari: Hukum Keluarga. Hukum Perdata. Hukum Pidana. Hukum Acara Perdata dan Pidana. Hukum Tata Negara dan Perundangundangan. Hukum Antar Negara/ Antar Bangsa. […]
Artikel ini Prinsip Pokok Hubungan Antarnegara dalam Hukum Internasional Islam ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>