PeciHitam.org – Perkara jual beli dalam Islam memang sudah diatur dengan begitu rinci. Hal ini tentu demi menjaga agar masing-masing pihak dapat menerima manfaat sebaik-baiknya. Pengertian jual beli dalam Islam bisa dimaknai sebagai transaksi saling menukarkan harta antara dua pihak yang disertai pemindahan kepemilikan dan dilakukan atas dasar suka sama suka. Sedikitnya ada dua komponen yang dibutuhkan […]
Artikel ini Hukum Jual Beli dalam Islam; Ini dia Rukun dan Syaratnya ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>