PeciHitam.org – Dalam fikih, hukum tidaklah selalu kaku, ada alasan kenapa sesuatu itu dihukumi wajib, haram, mubah, sunnah dan makruh. Terutama dalam hal muamalat, ruang ijtihad terbuka lebar dengan memperhatikan fakta-fakta atau illat yang mempengaruhi sebuah perubahan hukum. Termasuk dalam hal ini, penghukuman khulu pun sangat bergantung pada fakta-fakta yang mengitarinya, sehingga muncul beberapa hukum […]
Artikel ini Inilah ‘Illat yang Mempengaruhi 4 Perbedaan Hukum dalam Khulu’ ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>