Inilah ‘Illat yang Mempengaruhi 4 Perbedaan Hukum dalam Khulu’

Inilah ‘Illat yang Mempengaruhi 4 Perbedaan Hukum dalam Khulu’

PeciHitam.org Dalam fikih, hukum tidaklah selalu kaku, ada alasan kenapa sesuatu itu dihukumi wajib, haram, mubah, sunnah dan makruh. Terutama dalam hal muamalat, ruang ijtihad terbuka lebar dengan memperhatikan fakta-fakta atau illat yang mempengaruhi sebuah perubahan hukum.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Termasuk dalam hal ini, penghukuman khulu pun sangat bergantung pada fakta-fakta yang mengitarinya, sehingga muncul beberapa hukum yang berbeda-beda. Berikut pendapat para ulama

Ketentuan Hukum Khulu’

Menurut tinjauan fiqih, dalam memandang masalah Khulu’ terdapat hukum-hukum taklifi sebagai berikut:

  • Mubah (diperbolehkan)

Istri boleh saja mengajukan khulu’ manakala ia merasa tidak nyaman apabila tetap hidup bersama suaminya, sang istri sudah benci tinggal bersama suaminya baik karena sifat-sifat buruk suaminya, atau karena khawatir tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, dengan dasar firman Allah SWT;

ۗ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” (Al-Baqarah : 229)

Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Khulu’ ini dengan pernyataannya, bahwasanya Khulu’, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah.

Baca Juga:  Zakat Tabungan: Penjelasan dan Perhitungannya

Hal ini bisa muncul karena adanya ketidak sukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga).

Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Khulu’ (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian.

  • Diharamkan Khulu’

Dalam hal ini menurut para ulama, terdapat 2 keadaan yang menjadi alasan dari keharaman Khulu’, diantaranya:

1) Dari Sisi Suami

Apabila suami menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, atau dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang isteri membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai, maka khulu’ itu batil, dan tebusannya dikembalikan kepada wanita. Sedangkan status wanita itu tetap seperti asalnya jika khulu’ tidak dilakukan dengan lafazh talak, karena Allah SWT berfirman;

Baca Juga:  Pengertian dan Hukum Zakat Tijarah

ۚ وَلَا تَعضُلُوهُنَّ لِتَذهَبُواْ بِبَعضِ مَا ءَاتَيُمُوهُنَّ إِلَّا أَن يَأتِينَ بِفَٰحِشَة مُّبَيِّنَة

Arrtinya: “Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata” (An-Nisa : 19)

Apabila suami menceraikannya, maka ia tidak memiliki hak mengambil tebusan tersebut. Namun, bila isteri berzina lalu suami membuatnya susah agar isteri tersebut membayar terbusan dengan Khulu’, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas.

2) Dari Sisi Isteri

Apabila seorang isteri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik dan tidak terjadi perselisihan maupun pertengkaran di antara pasangan suami isteri tersebut.

Serta tidak ada alasan syar’i yang membenarkan adanya khulu’, maka ini dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya:

Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

  • Mustahabbah (Sunnah) Wanita Minta Cerai (Khulu’)

Apabila suami berlaku mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah, maka sang isteri disunnahkan khulu’. Demikian menurut madzhab Ahmad bin Hanbal.

  • Wajib
Baca Juga:  Bagaimana Hukum Istri Minta Cerai Terhadap Suaminya?

Terkadang khulu’ hukumnya menjadi wajib pada sebagiaan keadaan. Misalnya terhadap orang yang tidak pernah melakukan shalat, padahal telah diingatkan, Demikian juga seandainya sang suami memiliki keyakinan atau perbuatan yang dapat menyebabkan keyakinan sang isteri keluar dari Islam dan menjadikannya murtad.

Sang wanita tidak mampu membuktikannya di hadapan hakim peradilan untuk dihukumi berpisah atau mampu membuktikannya, namun hakim peradilan tidak menghukuminya murtad dan tidak juga kewajiban bepisah, maka dalam keadaan seperti itu, seorang wanita wajib untuk meminta dari suaminya tersebut khulu’ walaupun harus menyerahkan harta karena seorang muslimah tidak patut menjadi isteri seorang yang memiliki keyakinan dan perbuatan kufur.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan