PeciHitam.org – Hukum memakai behel dalam Islam untuk merapikan dan meratakan ada dua jenis yaitu ada yang diharamkan dan ada yang diperbolehkan, namun pada intinya penggunaan behel atau kawat gigi jika jika ditujukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat maka diperbolehkan namun jika ditujukan untuk mempercantik diri maka hukumnya dilarang. Imam Al-Qurthubi di dalam tafsirnya menjelaskan […]
Artikel ini Hukum Memakai Behel Dalam Islam ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>