Pecihitam.org – Dalam hadits telah disebutkan bahwa hukum membuat lukisan, patung atau yang menyerupai bentuk makhluk hidup hukumnya adalah haram, karena ini dianggap menandingi Allah sang maha pencipta : حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ مُسْلِمٍ قَالَ كُنَّا مَعَ مَسْرُوقٍ فِي دَارِ يَسَارِ بْنِ نُمَيْرٍ فَرَأَى فِي صُفَّتِهِ تَمَاثِيلَ فَقَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ قَالَ […]
Artikel ini Hukum Membuat Patung Haram, Namun Diperbolehkan Jika Hal Ini Terpenuhi ditulis oleh Lukman Hakim Hidayat dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>