PeciHitam.org – Kepiting dalam istilah fikih dikenal dengan istilah “al-hayawan al-barma’i” yaitu binatang yang dapat hidup di darat dan di air, adapun perihal mengkonsumsi kepiting menurut ulama dalam islam berbeda pendapat tentang hukumnya. (Lihat: Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaili, Juz.4) Berikut merupakan hukum mengkonsumsi kepiting menurut ulama diantaranya: Pertama, Ulama mazhab Syafi’i dan Hanafi […]
Artikel ini Perbedaan Hukum Mengkonsumsi Kepiting Menurut Ulama ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>