PeciHitam.org – Sebelum membahas hukum mengkonsumsi kopi luwak, perlu diketahui bahwa para ulama telah menjelaskan biji-bijian yang ditelan hewan kemudian dikeluarkan baik dengan cara dimuntahkan atau dikeluarkan bersama kotorannya: Mutanajjis yaitu ketika keluar biji tersebut masih baik dan jika ditanam akan tumbuh maka cukup disucikan dengan dibersihkan kotoran yang menempel, kemudian dicuci maka biji tersebut […]
Artikel ini Hukum Mengkonsumsi Kopi Luwak Dalam Pandangan Ahli Fiqih ditulis oleh Mochamad Ari Irawan dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>