PeciHitam.org – Menikah Saat Hamil, Bagaimana Hukumnya? Adapun akad perkawinan itu sendiri sejauh syarat dan rukun perkawinan terpenuhi maka sah perkawinannya sekalipun calon mempelai wanitanya dalam kondisi hamil. Karena kehamilan bukanlah faktor yang menghalangi sah tidaknya sebuah prosesi akad nikah. Karena sudah sah akad nikahnya, maka mereka tidak perlu mengulang kembali akad pernikahan itu setelah […]
Artikel ini Menikah Saat Hamil, Bagaimana Hukumnya? ditulis oleh Mohammad Mufid Muwaffaq dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>