Pecihitam.org – Lazimnya seorang penjual atau pedagang akan menawarkan, serta menunjukkan barang-barangnya pada si calon pembeli. Dengan demikian calon pembeli dapat mengamati dengan seksama barang yang akan dibeli. Terkadang meski sudah diamati, pembeli tidak dapat sepenuhnya jeli kalau barang yang akan dibeli tersebut ada cacatnya. Lantas, dengan berdalih penjual telah memberi kebebasan untuk melihat dan […]
Artikel ini Hukum dan Larangan Menjual Barang Cacat dalam Islam ditulis oleh Khoirul Aini dan pertama kali tayang di Pecihitam.org
]]>