Hukum dan Larangan Menjual Barang Cacat dalam Islam

hukum menjual barang cacat

Pecihitam.org – Lazimnya seorang penjual atau pedagang akan menawarkan, serta menunjukkan barang-barangnya pada si calon pembeli. Dengan demikian calon pembeli dapat mengamati dengan seksama barang yang akan dibeli.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terkadang meski sudah diamati, pembeli tidak dapat sepenuhnya jeli kalau barang yang akan dibeli tersebut ada cacatnya. Lantas, dengan berdalih penjual telah memberi kebebasan untuk melihat dan mengecek barang dagangannya, apakah boleh menjual barangnya tanpa memberi tahu cacatnya?

Terkadang pada barang yang diperdagangkan tidak dapat diketahui ada cacatnya, kecuali diberi tahu pemiliknya. Dalam islam hukum menjual barang cacat adalah haram dan tidak diperbolehkan. Lebih dari itu, jual beli tersebut termasuk menipu dan jual beli yang dilarang dalam Islam.

Dasar dari permasalahan diatas adalah sebagaimana yang terdapat dalam kitab Is’adur-Rofiq juz 1 hal. 136 sebagai berikut:

و يحرم بيع المعيب بلا اظهار لعيبه وقد يفسد به البيع قال فى النصائح واحذر كل الحذر من الغش والخداع وكتمان عيوب المبيع فان ذلك محرم شديد التحريم وقد يفسد به البيع من اصله وقد مر عليه الصلاة والسلام برجل يبيع طعاما فأدخل يده فيه فسمت بللا فقال يا صاحب الطعام ما هذا؟

Baca Juga:  Tidak Hanya Berdosa, Meninggalkan Sholat 5 Waktu Berpotensi Kekufuran

فقال اصابته السماء يعنى المطر فقال عليه الصلاة والسلام هلا جعلته ظاهرا حتى يراه الناس من غشنا فليس منا ويجب على من علم ان به عيبا بيانه لمن يريد شراءه وهو لا يعلم ان لم يخبره البائع

Haram hukumnya menjual barang cacat tanpa menampakkan cacatnya, dan terkadang akad jual beli menjadi tidak sah.

Al-Habib al-Haddad berkata dalam kitab Nashaih: Takutilah setakut-takutnya dari perbuatan menipu, memperdaya, dan menutupi cacat barang yang dijual. Karena semua itu adalah sangat diharamkan, dan terkadang jual beli tidak sah dari awal mula.

Dan sesungguhnya Nabi Saw lewat bertemu seorang laki-laki yang menjual makanan, lalu Nabi Saw pun memasukkan tangan beliau ke dalamnya, lantas tangan beliau menyentuh basah-basah. Kemudian beliau pun berkata, “Wahai pemilik makanan, apakah ini?”. Dia pun menjawab, ‘Telah terkenan air hujan’. Kemudian nabi Saw bersabda, “Mengapa engkau tidak menjadikannya tampak sehingga dapat dilihat orang-orang? Siapa yang menipu kami, maka bukan golongan kami”.

Wajib bagi seseorang yang mengetahui bahwa suatu barang yang terdapat cacatnya untuk menjelaskan kepada orang yang ingin membelinya, sementara ia tidak mengetahui jika penjual tidak memberitahu padanya.

Baca Juga:  Hukum Suami Berbohong pada Istri dalam Islam Haram? Lihat Dulu Motifnya!

Wajib Memberitahu Barang Dagangan yang Cacat

Dalam permasalahan menjual barang cacat, wajib bagi orang lain (selain penjual dan pembeli) yang mengetahui bahwa dalam suatu barang terdapat cacat untuk memberitahukannya kepada orang yang ingin mengambilnya meskipun ia tidak bertanya.

Sebagaimana ia wajib memberitahu seseorang yang ingin meminang seorang wanita dan ia mengetahui bahwa dalam diri orang itu atau wanita itu terdapat cacat, atau melihat ada seseorang yang ingin berinteraksi dengan orang lain dalam rangka hubungan bisnis, bersahabat, atau mengaji sebuah ilmu dan mengetahui bahwa dalam diri salah satunya ada cacat, untuk memberitahukannya, meskipun ia tidak dimintai pendapat.

Semua itu dalam rangka menunaikan nasehat yang wajib disampaikan pada kaum muslimin baik kalangan khusus atau yang awam. Dan berikut ini adalah kesimpulan jawaban dari sebuah pertanyaan dalam kitab az-Zawajir dan Fatawa:

Ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa jika timbangan sebuah wadah tidak diketahui besar timbangannya, dan wadah tersebut dijual beserta isinya, setiap satu kati (ukuran arab) ialah sekian, maka akad jual belinya tidak sah karena ada unsur penipuan.

Baca Juga:  Najis dalam Islam; Macam dan Cara Menyucikannya

Demikian juga jika timbangan wadahnya saja yang tidak diketahui, atau wadahnya tidak mempunyai harga sama sekali, karena ada penyaratan akad untuk menyerahkan sebuah harta dengan sesuatu yang bukan harta.

Barangsiapa melakukan itu maka sungguh ia telah berkhianat kepada Allah Swt dan Rasul-Nya dan demikianlah sedikit pembahasan mengenai hukum menjual barang cacat dan kewajiban memberitahu barang dagangan yang cacat yang harus diketahui bagi setiap orang terutama para penjual. Wallahu A’lam.

Sumber: Kitab Is’ad ar-Rofiq juz 1 halaman 136-137.