Syarat Sah Hukum Persusuan Menurut Para Fuqoha (Bagian 1)

syaratr sah hukum persusuan

Pecihitam.org- Ulama-ulama fiqh menetapkan syarat sah hukum persusuan antara anak dan ibu yang menyusuinya berdasarkan dalil-dalil yang ada. Dimana jika sah hukum persusuan tersebut, maka hukum yang berlaku pada anak dengan ibu yang menyusuinya sebagaimana hubungan nasab antara anak dengan ibu kandungnya, diantaranya yaitu tidak boleh menikahi ibu persusuannya, mendapatkan hak waris, halal melihat auratnya atau bersentuhan dengannya, dan lain-lain sebagaimana hubungan seorang anak dengan ibu kandungnya. Demikian syarat sah hukum persusuan menurut 4 madzhab fiqh:  

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

Air Susu Ibu

Syarat sah hukum persusuan yang pertama ialah air susu yang diberikan kepada sang anak adalah air susu ibu, baik wanita tersebut istri dari sang ayah atau selainnya. Maka tidak akan menjadikan sang bayi itu mahram dengan ibu persusuannya jika menghisap darah, atau nanah, atau air kuning selain daripada susu ibu. Maka juga tidak dengan susu laki-laki atau banci musykil atau susu hewan.

Air Susu Mengalir Ke Dalam Perut Sang Anak

Madzhab Hanafi berpendapat bahwa syarat sah hukum persusuan harus dapat dipastikan air susu masuk ke dalam perut bayi. Sedangkan madzhab Maliki berpendapat bahwa cukuplah dengan perkiraan, karena untuk berhati-hati. Madzhab syafi’I dan madzhab Hambali berpendapat harus sampai ke dalam perut bayi.

Air Susu Mengalir Melalui Jalur Mulut Atau Hidung

Para ulama bersepakat bahwa hukum mahram itu berlaku jika air susu mengalir melalui jalur kerongkongan dan jalur pernapasan hidung.

Ulama Hanafiyah, ulama Syafi’iyah dalam kitab “Adzhar”, dan ulama Hambali dalam kitab “Manshush Ahmad Bil Haqnah” berpendapat bahwa jika air susu ibu masuk melalui jalur mata, atau telinga, atau luka di badan, maka tidak berimplikasi pada hukum mahram.

Menurut ulama Malikiyah, dapat berlaku hukum mahram jika air susu masuk melalui suntikan dan berfungsi sebagai asupan makanan sang bayi. Maka jika air susu tersebut masuk melalui saluran-saluran atas seperti saluran pernapasan dan kerongkongan, maka tidak perlu diniatkan sebagai asupan sang bayi, namun jika masuk dari saluran bawah, maka diperlukan niat atau maksud untuk menjadikan air susu yang dimasukkan itu sebagai asupan makan bagi sang bayi, sehingga dapat berimplikasi pada hukum mahram antara sang anak dengan ibu yang menyusuinya.

Al-Allamah Ibnu Qudamah menyebutkan dua pendapatnya tentang memasukkan air susu melalui mulut dan hidungnya:

Pertama: Salah satu dari dua riwayatnya yang paling masyhur dan sesuai dengan pendapat mayoritas ulama, yaitu jika air susu masuk melalui dua saluran itu, maka dapat berimplikasi pada hukum mahram. karena memasukkan air susu melalui mulut, maka dapat menumbuhkan daging dan membesarkan tulang, sedangkan jika melalui hidung dapat membatalkan orang yang berpuasa, maka hal tersebut diqiyaskan pada berlakunya hukum mahram jika air susu masuk melalui saluran hidung atau pernafasan.

Baca Juga:  Beberapa Waktu yang Dilarang Melakukan Shalat

Kedua: Tidak sah hukum persusuan jika air susu masuk melalui mulut atau hidung, kecuali jika sang bayi langsung menghisap air susu dari puting sang ibu.[1]

Air Susu Ibu Murni

Syarat sah hukum persusuan selanjutnya ialah air susu yang diasup oleh sang anak tidak boleh bercampur dengan zat atau cairan lainnya. Ini adalah syarat yang dikemukakan oleh ulama Hanafi dan Maliki. Namun jika air susu tersebut bercampur dengan zat atau cairan lainnya, maka hendaklah ditakar yang paling dominan dalam air tersebut, jika yang paling dominan adalah air susunya, maka dapat berimplikasi pada hukum mahram, namun jika yang dominan adalah air selain zat susu, maka tidak dapat berimplikasi pada hukum mahram, karena hukum dapat ditetapkan dengan yang lebih dominan.

Ulama Malikiyah berpendapat bahwa tidak ada perbedaan hukum antara air susu murni dengan yang telah tercampur zat lainnya. Ulama Syafi’iyah dalam kitab “Adzhar” dan ulama Hambali dalam pendapatnya yang rajih berpandangan bahwa air susu yang bercampur dengan zat lainnya memiliki hukum yang sama dengan air susu murni, baik air susu tersebut sudah berubah dengan campuran zat selainnya ataupun tidak, karena yang ditekankan adalah zat air susu tersebut sampai pada mulut dan perut sang bayi.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa air susu yang tercampur dengan makanan baik itu kadar air susu lebih dominan atau kadar makan yang lebih dominan, maka hukumnya adalah sama, yaitu tidak dapat berimplikasi pada hukum mahram, karena walaupun kadar zat makanan itu lebih sedikit dari zat air susu, namun zat makanan  dapat menghilangkan kekuatan kandungan zat air susu.

Apabila air susu seorang wanita bercampur dengan air susu wanita lainnya, maka menurut imam Abu Hanifah dan imam Abu Yusuf dilihat dari kadar air susu tersebut, mana kadar air susu yang paling banyak, namun jika kadarnya sama, maka ditetapkanlah hukum mahram bagi kedua wanita tersebut atas sang bayi, demi menjaga kehati-hatian. Sedangkan menurut ulama Maliki dan Muhammad Wazraf, ditetapkan hukum mahram bagi kedua wanita tersebut, baik itu kadarnya sama ataupun ada yang lebih dominan.

Masa Persusuan Berlangsung Selama 2 Tahun Pertama

Ulama 4 madzhab bersepakat bahwa masa persusuan dimulai sejak kelahiran sang anak hingga berusia dua tahun. Maka tidaklah berlaku hukum mahram bagi persusuan anak yang sudah besar, atau lebih dari dua tahun. Jumhur berdalih dengan surat al-Baqarah ayat 233:

Baca Juga:  Pentingnya Kursus Pra Nikah Dalam Membentuk Keluarga Sakinah

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”

Hadis yang diriwayati oleh Abdullah bin Mas’ud

” لا رضاعة إلا ما كان في الحولين”

“ Tidak ada persusuan kecuali dalam masa dua tahun.”

Ulama-ulama Syafi’i juga ulama-ulama Hambali, Abu Yusuf, dan Muhammad berdalil dengan dzahir hadis di atas yang mensyaratkan masa persusuan selama dua tahun pada awal umur sang bayi sesuai bulan Qomariyah, sebagaimana juga dalam hadis Rasulullah SAW:

” فإنما الرضاعة من المجاعة”

“ Sesungguhnya sesusuan itu terjadi karena kelaparan.”

Hadis di atas menunjukkan bahwa persusuan hanya berlaku dalam masa sang bayi sedang merasa kelaparan dan butuh asupan ASI. Maka jika persusuan itu sudah berlangsung selama dua tahun pertama, maka sempurnalah masa persusuan yang dapat berimplikasi pada hukum mahram, sekalipun sudah disapih sebelum sempurna masa dua tahun pertama tersebut.

Hadis yang diriwayati oleh Ummi Salamah

” لا يحرم من الرضارعة إلا ما فتق الأمعاء في الثدي وكان قبل الفطام”

“ Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih.”

Hadis yang diriwayati oleh Ali bin Abi Thalib

” لا رضاع بعد فصال ولا يتم بعد احتلام”

“ Tidak ada persusuan setelah masa sapihan dan tidak ada yatim setelah baligh.”

Imam Malik menambahkan masa dua tahun dengan masa dua bulan, karena seorang bayi terkadang masih membutuhkan masa dua bulan untuk berlatih mengubah makan pokoknya dari susu menjadi nasi (dan jenis makanan pokok orang dewasa lainnya). Keadaan itu jika seorang bayi memang belum disapih sebelum masa dua bulan tersebut, namun jika memang sudah disapih sebelum masa dua bulan itu dan sudah memakan nasi atau jenis makan pokok orang dewasa lainnya, lalu kemudian disusui, maka susuan kedua tidak berimplikasi pada hukum mahram.

Imam Abu Hanifah membatasi masa persususan selama dua tahun setengah, dimana 6 bulan yang ditambahkan oleh Imam Abu Hanifah adalah sebagai masa latihan bagi sang bayi untuk beralih dari susu ke makanan pokok orang dewasa.[3]

Namun berbeda dengan pendapat Daud al-Dzahiri yang membenarkan hukum mahram bagi persusuan anak yang sudah lebih dari umur dua tahun, berlandaskan pada hadis Aisyah ra.[2]

Baca Juga:  Ilmu-Ilmu Islam yang Harus Dipahami Pengkaji Pemula

لما روي أن سهلة بنت سهيل قالت: «يا رسول الله، إنا كنا نرى سالماً ولداً، فكان يأوي معي، ومع أبي حذيفة في بيت واحد، ويراني فُضْلى، وقد  أنزل الله فيهم ما قد علمت، فكيف ترى فيه؟ فقال لها النبي صلّى الله عليه وسلم: أرضعيه حتى يدخل عليه»

“ Sahlah binti Suhail  berkata kepada Rasulullah SAW: “ Ya Rasulullah, sesungguhnya kami melihat Salim adalah seorang anak laki-laki besar (lebih dari dua tahun), dimana Salim tinggal bersamaku dan juga bersama Abi Hudzaifah dalam satu rumah. Ia melihatku dalam keadaan memakai pakaian kerja, sedangkan Allah ‘azza wajalla telah menurunkan wahyu yang engkau mengerti, maka bagaimana pendapat engkau dalam hal tersebut?, kemudian nabi SAW berkata kepadanya: “ Susuilah dia!”

Hadis di atas menerangkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan Sahlah untuk menyusui Salim agar Abu Huzaifah (suami Sahlah) tidak lagi merasa cemburu karena rasa kasih sayang yang diberikan Sahlah kepada Salim, karena dengan menyusui Salim maka Salim dapat menjadi anak persusuan Sahlah dan Abu Huzaifah tidaklah memiliki alasan untuk cemburu pada istrinya karena memberi kasih sayang kepada Salim. Dengan begitu, Daud al-Dzahiri berdalih dengan hadis tersebut pada implikasi hukum mahram bagi persusuan anak yang lebih dari dua tahun.

Sedangkan Imam Syafi’i berkata mengenai hadis Sahlah, bahwa Rasulullah SAW mengkhususkan persusuan anak yang berumur lebih dari dua tahun untuk sahabat Salim, begitu juga dengan pendapat ulama-ulama Hambali dan ulama lainnya, dengan menggabungkan hadis yang diriwayati oleh syaidah Aisyah ra.

ثبت عن عائشة أنها قالت:” دخل علي رسول الله صلّى الله عليه وسلموعندي رجل، فقال: من هذا؟ قلت: أخي من الرضاعة، قال: يا عائشة، انظُرن من إخوانكُنّ، فإنما الرضاعة من المجاعة.”

Aisyah ra berkata: “ Rasulullah SAW masuk ke kamar saya, dan saya sedang bersama seorang anak laki-laki. Rasulullah SAW bertanya; “ Siapa anak ini?”, aku berkata: “ Ini adalah saudara sesusuanku”, lalu Rasulullah SAW bersabda: “ Ya Aisyah, perhatikanlah siapa saudaramu, sesungguhnya saudara sepersusuan itu adalah karena rasa kelaparan.”


[1] Yusuf Qaradhawi, Wanita dalam Fiqih, Jabal 

[2] Abdul Wahan As-Sa’roni, Al-Mizan al-Kubra, Lebanon: Alamul Kutub, 1989

[3] Abu Abdillah Muhammad Asy-Syafi’I, Rahmatul Ummah, Maktabah At-Taufiqiyah

Siti Fauziyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *